KPK periksa pimpinan perusahaan soal transaksi batu bara di Kukar

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Keuangan PT Sinar Kumala Naga (SKN) Rifando sebagai ...

KPK periksa pimpinan perusahaan soal transaksi batu bara di Kukar

Jakarta (ANTARA) - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Keuangan PT Sinar Kumala Naga (SKN) Rifando sebagai saksi penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

"Penyidik mendalami peran yang bersangkutan dan Kegiatan PT SKN terkait dengan transaksi tambang batubara di Kutai Kartanegara," kata kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Pemeriksaan terhadap yang bersangkutan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (11/2).

Sejauh ini pihak KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut soal nilai transaksi batubara terkait persahaan tersebut dan kaitannya dengan perkara Rita Widyasari.

Penyidik KPK saat ini kembali melakukan pengembangan terhadap perkara penerimaan gratifikasi oleh Rita Widyasari dari perusahaan-perusahaan atas produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kertanegara.

KPK saat ini juga secara paralel menyidik perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Bupati Kutai Kartanegara periode 2010–2015 Rita Widyasari (RW).

Dalam penyidikan tersebut, KPK menyita 91 unit kendaraan dan berbagai benda bernilai ekonomis lainnya.

Penyidik KPK juga menyita lima bidang tanah dengan luas total mencapai ribuan meter persegi dan 30 jam tangan mewah dari berbagai merek.

Sebagian besar barang sitaan tersebut saat ini dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta Timur, dan juga di beberapa tempat lain di Samarinda, Kalimantan Timur, dalam rangka perawatan.

Barang sitaan tersebut juga akan ditelusuri asal-usulnya sebagai bagian dari penyidikan dan melalui proses pengadilan akan dirampas untuk negara dalam rangka asset recovery atau pemulihan kerugian keuangan negara.

KPK juga telah merampungkan perkara gratifikasi yang melibatkan Rita Widyasari, dan saat ini sedang menyidik perkara TPPU sebagai bagian dari pengembangan perkara gratifikasi tersebut untuk mengoptimalkan asset recovery atau mengembalikan hasil korupsi tersebut kepada negara.

Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari masih menjalani vonis 10 tahun penjara sejak 2017.

Dalam kasus ini, Rita juga dihukum membayar denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima uang gratifikasi sebesar Rp110.720.440.000 terkait perizinan proyek dinas di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Baca juga:

Baca juga:

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2025