Anggaran KPK Dipangkas Rp 201 Miliar, Beban Kerja Pegawai jadi Lebih Tinggi
KPK menerapkan 5 langkah penghematan usai anggaran, di antaranya mengurangi hari perjalanan dinas dan jumlah orang dalam penanganan perkara.
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi () Agus Joko Pramono mengungkapkan, komisi antirasuah terkena sebesar Rp 201 miliar. Sebelumnya, pagu anggaran KPK tahun ini sebesar Rp 1.237.441.326.000.
Dari total anggaran tersebut, sebanyak Rp 790,71 miliar mulanya dialokasikan untuk belanja pegawai. Kemudian, Rp 428,01 miliar untuk belanja barang dan Rp 18,72 miliar untuk belanja modal.
"Pada 2025 ini, anggaran kami dapat diefisiensikan sebesar Rp 201 miliar. Pagu setelah efisiensi atau dalam konteks rekonstruksi adalah menjadi Rp 1.036.441.326.000," kata Agus dalam rapat bersama Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu, 12 Februari 2025.
Setelah terkena pemangkasan, alokasi belanja pegawai tetap sebesar Rp 790,71 miliar. Namun, belanja barang turun sebesar 45 persen menjadi Rp 233,91 miliar dan belanja modal turun 37 persen menjadi Rp 11,82 miliar. Penurunan terbesar terjadi pada belanja barang yaitu Rp 194,1 miliar dan belanja modal Rp 6,9 miliar. "Di dalam efisiensi ini sudah terdapat efisiensi dalam konteks perjalanan dinas sebesar Rp 50 persen, yaitu Rp 61,51 miliar," kata Agus.
Dia menuturkan bahwa KPK cukup efisien dalam konteks biaya pemeliharaan, belanja barang dan jasa. Pasalnya, kata dia, pegawai dan pejabat KPK tidak mendapatkan fasilitas rumah dinas dan kendaraan dinas.
KPK menerapkan lima langkah penghematan usai anggaran dipangkas Rp 201 miliar. Pertama, melakukan efisiensi dalam perjalanan dinas dan penugasan. Dalam konteks ini, KPK mengurangi jumlah hari perjalanan dinas dan jumlah orang dalam melakukan penyelidikan, penyidikan, serta penuntutan. "Ini artinya pegawai KPK, insan KPK akan mendapatkan beban kerja yang sedikit lebih tinggi dari sebelumnya," ujar Agus.
Kedua, penghematan juga dilakukan melalui pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan sejenisnya di kantor dan mengoptimalkan pemanfaatan teknologi daring, sehingga tak perlu melakukan perjalanan dinas. Ketiga, KPK membatasi kegiatan seremonial yang dilakukan secara sederhana.
Keempat, KPK melakukan efisiensi dalam pengadaan alat tulis kantor, perangkat sosialisasi, dan sejenisnya. Terakhir, KPK melakukan penghematan biaya-biaya pihak ketiga, terkait dengan konsultan dan pihak ketiga lainnya.