KKP: Pembongkaran pagar laut Bekasi tindak lanjut penyegelan

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyebut kegiatan pembongkaran pagar laut di perairan Paljaya, Desa ...

KKP: Pembongkaran pagar laut Bekasi tindak lanjut penyegelan

Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyebut kegiatan pembongkaran pagar laut di perairan Paljaya, Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, merupakan tindak lanjut atas penyegelan pada 15 Januari 2025.

"Pagar laut tanpa izin di Bekasi dibongkar mulai hari ini secara mandiri oleh tim dari PT TRPN," kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Pung Nugroho Saksono (Ipunk) di Kabupaten Bekasi, Selasa.

Ia mengatakan bahwa pembongkaran ini dilakukan karena kegiatan pemanfaatan ruang laut tersebut tidak dilengkapi dengan perizinan berupa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

"KKP melalui Ditjen PSDKP hadir menindak segala kegiatan pemanfaatan ruang laut yang tidak memiliki izin dasar dan berpotensi merusak keanekaragaman hayati serta menyebabkan perubahan fungsi ruang laut seperti pemagaran laut ini," katanya.

PT TRPN akan dikenakan sanksi administratif berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 31 tahun 2021 tentang pengenaan sanksi administratif di bidang kelautan dan perikanan pasal 7 ayat 2 huruf b, h, dan i.

Baca juga:

Ipunk menjelaskan sanksi peraturan perundang-undangan dimaksud meliputi denda administratif, pembongkaran bangunan serta pemulihan atas fungsi ruang laut.

"PT TRPN telah mengakui adanya pelanggaran pemanfaatan ruang laut dan siap untuk dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan melakukan pemulihan dengan melakukan pencabutan pagar dan timbunan," ucapnya.

Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan Sumono Darwinto menjelaskan pengenaan sanksi tersebut dilakukan berdasarkan hasil verifikasi lapangan luasan pelanggaran kegiatan pemanfaatan ruang laut oleh tim Polisi Khusus (Polsus) Kelautan Ditjen PSDKP dengan perwakilan PT TRPN yang didampingi kuasa hukumnya.

"Berdasarkan hasil verifikasi lapangan, terdapat dua jenis pelanggaran yang ditemukan yakni pelanggaran PKKPRL dan pelanggaran reklamasi," ucap Sumono.

Baca juga:

Pelanggaran reklamasi, lanjut Sumono, terkait temuan pemanfaatan lahan tanpa PKKPRL seluas 6,7912 hektare yang terdiri atas area homebase seluas 3,35 hektare dan sempadan 3,43 hektare.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono berharap agar pengelolaan ruang laut dilakukan secara tertib dan bijak sehingga kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan tetap terjaga untuk anak hingga cucu di masa yang akan datang.

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah
Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
Copyright © ANTARA 2025