Imigrasi di Bali lakukan deportasi dua instruktur selam asal Tiongkok

Imigrasi Kelas II Singaraja, Bali, melakukan deportasi terhadap dua orang warga negara asing (WNA) berkebangsaan ...

Imigrasi di Bali lakukan deportasi dua instruktur selam asal Tiongkok

Singaraja, Bali (ANTARA) - Imigrasi Kelas II Singaraja, Bali, melakukan deportasi terhadap dua orang warga negara asing (WNA) berkebangsaan Tiongkok yang kedapatan menjadi instruktur selam secara ilegal di Kabupaten Karangasem.

"Dua WNA berkebangsaan Tiongkok yang dideportasi ini adalah laki-laki berinisial CJ dan perempuan berinisial AM," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja Hendra Setiawan, di Singaraja, Selasa.

Baca juga:

Kasus tersebut bermula saat petugas Imigrasi tengah melakukan sosialisasi aplikasi pelaporan orang asing (APOA) ke kawasan perhotelan di wilayah Kabupaten Karangasem.

“Saat penyebaran informasi mengenai APOA, tim kami menemukan adanya aktivitas mencurigakan terhadap rombongan turis yang telah selesai melakukan diving," kata dia.

Hendra memaparkan petugas Imigrasi juga sebelumnya telah melakukan observasi dan pemeriksaan awal terhadap dokumen keimigrasian dari dua WNA bersangkutan.

"Atas dugaan adanya penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian, tim Imigrasi melakukan pemanggilan terhadap dua WNA tersebut untuk diminta keterangan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Singaraja”, ujarnya.

Dia mengungkapkan berdasarkan hasil pemeriksaan secara mendalam, kedua WNA tersebut diketahui sebagai pemegang izin tinggal kunjungan (ITK).

WNA tersebut masuk ke Indonesia melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, masing-masing inisial CJ pada 26 November 2024 dan AM pada 21 Desember 2024. Adapun masa berlaku izin tinggal keduanya, yakni CJ hingga 24 Maret 2025 dan AM hingga 18 Juni 2025.

Baca juga:

Dia menegaskan kedua WNA itu dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan karena yang bersangkutan melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) Jo. Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Adapun proses pendeportasian dilakukan melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai masing-masing dengan penerbangan China Southern Airlines nomor penerbangan CZ626 (Denpasar-Guangzhou) dengan tujuan akhir Wenzhou dan dengan penerbangan China Southern Airlines nomor penerbangan CZ6066 (Denpasar-Shenzen) dengan tujuan akhir Beijing.

“Tindakan ini merupakan wujud nyata penegakan hukum keimigrasian di wilayah kerja kami. Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh orang asing. Kami juga berharap masyarakat untuk melaporkan apabila mengetahui tentang aktivitas WNA yang mencurigakan, meresahkan atau melanggar peraturan ke nomor hotline Kantor Imigrasi Singaraja 0813-5390-9733," ujar Hendra.

Baca juga:

Baca juga:

Pewarta: IMBA Purnomo/Rolandus Nampu
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2025