Naik Meja saat Sidang, Kongres Advokat Indonesia Berhentikan Tidak Hormat Firdaus Oiwobo
Pengacara Firdaus Oiwobo diberhentikan secara tidak hormat dari keanggotaan Kongres Advokat Indonesia (KAI).
![Naik Meja saat Sidang, Kongres Advokat Indonesia Berhentikan Tidak Hormat Firdaus Oiwobo](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/Profil-Firdaus-Oiwobo-Naik-Meja-1.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara diberhentikan secara tidak hormat dari keanggotaan .
Firdaus Oiwobo dipandang telah merusak marwah dan etika profesi advokat akibat naik di sidang vs .
"Iya (diberhentikan)," kata Vice President KAI kepada Tribunnews, Selasa (11/2/2025).
Dalam surat keputusan Dewan Pimpinan Pusat KAI Nomor: 007/DPP-KAI/SK/II/2025 yang didapat Tribunnews, pertimbangan KAI memberhentikan adalah untuk menjaga kewibawaan, kesatuan dan persatuan, serta kinerja yang baik bagi Kongres Advokat Indonesia.
Atas dasar itu, Kongres Advokat Indonesia memiliki tiga poin keputusan.
Pertama, memberhentikan secara tidak hormat Firdaus dari keanggotaan KAI.
Kedua, mencabut SK DPP Kongres Advokat Indonesia tentang pengangkatan Firdaus Owiobo Nomor 05969/011/SK-ADV/KAI/9/2015 tertanggal 15 September 2016.
Ketiga, melarang keras Firdaus menggunakan dan memanfaatkan segala bentuk atribut, nama, logo, dan bendera organisasi KAI, baik untuk kepentingan organisasi yang dipimpinnya, pribadi, maupun klien.
Adapun keputusan resmi ini diterbitkan dan dibacakan di Bandung pada Sabtu, 8 Februari 2025.
Sementara itu, belum membalas pesan Tribunnews terkait pemberhentian dirinya dari KAI.
Nama mendapat sorotan publik setelah menjadi pengacara Razman Arif Nasution dalam kasus pencemaran nama baik melawan Hutapea.
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 6 Februari 2025 berlangsung ricuh.
Firdaus Oiwobo diketahui naik ke atas dan melompat-lompat saat sidang berlangsung.
Merasa menang
Pengacara sesumbar bahwa kalah darinya.