Ternyata Senjata yang Tewaskan Bos Rental Mobil Tangerang Milik Sertu Akbar, Ajudan Pangkolinlamil

Senjata api itu, kata Gori, merupakan senjata organik untuk satuan Kopaska berjenis Arex Zero 2 dengan nomor registrasi A 27258 warna Hitam.

Ternyata Senjata yang Tewaskan Bos Rental Mobil Tangerang Milik Sertu Akbar, Ajudan Pangkolinlamil

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Senjata api yang digunakan terdakwa Kelasi Kepala untuk menembak hingga menewaskan , di KM 45 Tol Jakarta-Merak pada 2 Januari 2025 lalu, adalah milik rekannya, terdakwa .

Dan merupakan Aide de Camp (ADC) atau ajudan dari Panglima Komando Lintas Laut Militer (Pangkolinlamil) Laksamana Muda TNI H Krisno Utomo. 

Hal ini terungkap dalam sidang pembacaan surat dakwaan kasus berencana , dengan terdakwa tiga oknum TNI AL di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (10/2/2025).

Ketiganya yakni terdakwa 1 Kelasi Kepala , terdakwa 2 , dan terdakwa 3 Sertu Rafsin Hermawan.

"Terdakwa kedua memiliki senjata api adalah karena terdakwa kedua merupakan ADC dari Pangkolinlamil," kata Oditur Militer Jakarta, Gori Rambe dalam persidangan.

Baca juga:

Senjata api itu, kata Gori, merupakan senjata organik untuk satuan Kopaska berjenis Arex Zero 2 dengan nomor registrasi A 27258 warna Hitam.

Senjata itu tercatat memiliki 10 butir amunisi tajam.

Sementara, untuk surat izin senjata penugasan teregister dengan Nomor SIS/P/354/XII/2024 tanggal 4 Desember 2024.

Didakwa Pembunuhan Berencana

Oditurat Militer Jakarta telah menjatuhkan dakwaan terhadap tiga oknum anggota TNI AL, Kelasi Kepala , dan Sertu Rafsin Hermawan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur pada Senin (10/2/2024). 

Dalam sidang, terdakwa Apri Atmojo dan Akbar Adli didakwa pasal primer yakni Pasal 340 KUHP tentang berencana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

Selanjutnya, terdakwa Sertu Rafsin Hermawan didakwa dengan pasal pasal 480 ke-1 KUHP jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang penadahan. 

"Berpendapat, bahwa perbuatan para Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana," kata Oditur Militer Mayor Gori Rambe dalam persidangan. 

Baca juga:

Dalam hal ini, terdakwa dan Akbar Adli terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara. 

Sementara, terdakwa Rafsin Hermawan terancam hukuman paling empat tahun penjara.

"Agar perkara para terdakwa tersebut dalam surat dakwaan ini diperiksa dan diadili di persidangan Pengadilan Militer II-08 Jakarta dengan permohonan para terdakwa tetap ditahan," ucap Gori.