Hukum kemarin - Pemiskinan pelaku kasus narkoba hingga ungkap korupsi

Beragam berita hukum telah diwartakan Kantor Berita ANTARA, berikut kami rangkum berita terpopuler kemarin yang masih ...

Hukum kemarin - Pemiskinan pelaku kasus narkoba hingga ungkap korupsi

Jakarta (ANTARA) - Beragam berita hukum telah diwartakan Kantor Berita ANTARA, berikut kami rangkum berita terpopuler kemarin yang masih layak dibaca kembali sebagai sumber informasi serta referensi untuk mengawali pagi Anda.

1. Kepala BNN: Pelaku terlibat jaringan narkoba harus dimiskinkan

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Marthinus Hukom mengatakan pelaku yang terlibat dalam jaringan narkoba harus dimiskinkan dengan mengejar aset mereka (pemiskinan).

Masalahnya, dirinya tak menampik bahwa penyebaran narkotika merupakan kejahatan yang memiliki kekuatan ekonomi tinggi.

"Jadi kita harus melumpuhkan bukan hanya kekuatan organisasinya maupun struktur operasionalnya, tapi yang lebih dalam lagi memiskinkan mereka sehingga mereka tidak mampu mengembangkan bisnis-bisnis haram tersebut," kata Marthinus dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat.

2. Polri telah jatuhkan sanksi kepada 36 personel di kasus DWP

Polri menyatakan telah menjatuhkan sanksi kepada 36 personel yang terlibat dalam kasus dugaan pemerasan terhadap penonton gelaran Djakarta Warehouse Project (DWP).

“Sampai saat ini, sebanyak 36 terduga pelanggar telah dijatuhi sanksi masing-masing sesuai dengan apa yang dilakukan terduga pelanggar,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat.

3. Kejagung tetapkan Isa Rachmatarwata sebagai tersangka kasus Jiwasraya

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya dalam kurun waktu 2008—2018.

"Pada malam hari ini tim penyidik telah menemukan bukti yang cukup adanya perbuatan pidana yang dilakukan oleh IR, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian pada Bapepam-LK (Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan) periode 2006—2012," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Abdul Qohar di Kantor Kejagung, Jakarta, Jumat.

4. KPK sita Rubicon dan Mercedez dari rumah Japto Soerjosoemarno

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkapkan menyita beberapa mobil mewah dalam penggeledahan di rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno (JS) terkait perkara penerimaan gratifikasi oleh mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

Penyidik melakukan penyitaan sebanyak 11 unit mobil dengan beragam jenis, di antaranya Jeep Gladiator Rubicon, Landrover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedez Benz, Toyota Hilux, Mitsubishi Coldis, dan Suzuki," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Selain mobil, penyidik KPK juga menyita uang dalam mata uang rupiah dan asing senilai Rp56 miliar, dokumen dan barang bukti elektronik.

5. Wamenko Otto: Kondisi tujuh terpidana kasus Vina dalam keadaan baik

Wakil Menteri Koordinator (Wamenko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Otto Hasibuan memastikan kondisi tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina (2016) dalam keadaan baik, setelah mengunjungi mereka di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cirebon, Jabar.

“Hari ini kami juga datang secara khusus untuk bertemu tujuh terpidana kasus Vina. Tujuh terpidana ini keadaannya baik-baik saja,” katanya di Kota Cirebon, Jumat.

Ia menjelaskan secara umum para terpidana itu, sudah mendapatkan perlakuan yang layak selama menjalani hukuman di Lapas Cirebon.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2025