Gaji ke-13 dan THR ASN 2025 Dipastikan Tetap Cair
Pemerintah memastikan bahwa gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN) tetap dibayarkan pada tahun 2025.
![Gaji ke-13 dan THR ASN 2025 Dipastikan Tetap Cair](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ilustrasi-PNS-12.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah memastikan bahwa gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN) akan tetap dibayarkan pada tahun 2025.
Hal ini, juga telah ditegaskan oleh Menteri Keuangan dan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan .
Pernyataan dari Istana dan Menkeu
Hasan Nasbi menyatakan, efisiensi anggaran yang dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto tidak termasuk dalam belanja pegawai, sehingga tidak akan terpengaruh.
"Jadi, gaji ke-13 sama itu merupakan hak dari para pegawai negeri dan itu akan dibayarkan."
"Menteri Keuangan kan sudah juga memberikan pernyataan soal itu," kata Hasan, di Gedung Kwarnas, Jakarta, Jumat (7/2/2025).
Sebelumnya, juga menegaskan, Kementerian Keuangan sedang memproses pencairan gaji ke-13 dan untuk PNS maupun ASN.
"Iya nanti sedang diproses, nanti ya," katanya usai Peluncuran Buku di Galeri Indonesia Kaya, Jakarta Pusat, Kamis (6/2/2025).
"Enggak (dibatalin) itu sedang diproses saja," imbuhnya.
Bahkan, menyebut, dan gaji ke-13 sudah dianggarkan.
Sementara itu, sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan persiapan untuk gaji ke-13 dan ke-14 sudah dilakukan.
Baca juga:
"Persiapan sudah ada. Persiapan to be announced," ucapnya dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu (5/2/2025).
Keputusan mengenai pencairan gaji ke-13 dan ke-14 2025 ini, lanjut Airlangga, berada di tangan Kemenkeu.
Begitu pun Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini, yang menyebut kebijakan gaji ke-13 dan masih dalam proses pembahasan oleh Kemenpan RB, Kemenkeu, dan Kementerian Sekretariat Negara.
Isu Peniadaan Gaji ke-13
Diketahui, sempat beredar informasi di media sosial mengenai kemungkinan penghapusan gaji ke-13 untuk ASN.
Namun, isu tersebut ditepis oleh pemerintah.
Rini menegaskan, Kebijakan gaji ke-13 dan sedang disusun dan dibahas bersama tim teknis kementerian terkait.
Sebagai informasi, gaji ke-13 merupakan bentuk penghargaan pemerintah atas pengabdian ASN, sedangkan biasanya diberikan menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Pada tahun-tahun sebelumnya, gaji ke-13 dan diatur dalam peraturan pemerintah, namun hingga saat ini, pemerintah belum menerbitkan peraturan yang mengatur tentang pemberian tersebut untuk tahun 2025.
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).