Gaji ke-13 dan THR ASN 2025 Dipastikan Tetap Cair

Pemerintah memastikan bahwa gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN) tetap dibayarkan pada tahun 2025.

Gaji ke-13 dan THR ASN 2025 Dipastikan Tetap Cair

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah memastikan bahwa gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN) akan tetap dibayarkan pada tahun 2025.

Hal ini, juga telah ditegaskan oleh Menteri Keuangan dan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan .

Pernyataan dari Istana dan Menkeu

Hasan Nasbi menyatakan, efisiensi anggaran yang dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto tidak termasuk dalam belanja pegawai, sehingga tidak akan terpengaruh. 

"Jadi, gaji ke-13 sama itu merupakan hak dari para pegawai negeri dan itu akan dibayarkan."

"Menteri Keuangan kan sudah juga memberikan pernyataan soal itu," kata Hasan, di Gedung Kwarnas, Jakarta, Jumat (7/2/2025).

Sebelumnya, juga menegaskan, Kementerian Keuangan sedang memproses pencairan gaji ke-13 dan untuk PNS maupun ASN. 

"Iya nanti sedang diproses, nanti ya," katanya usai Peluncuran Buku di Galeri Indonesia Kaya, Jakarta Pusat, Kamis (6/2/2025).

"Enggak (dibatalin) itu sedang diproses saja," imbuhnya.

Bahkan, menyebut, dan gaji ke-13 sudah dianggarkan.  

Sementara itu, sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan persiapan untuk gaji ke-13 dan ke-14 sudah dilakukan. 

Baca juga:

"Persiapan sudah ada. Persiapan to be announced," ucapnya dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu (5/2/2025). 

Keputusan mengenai pencairan gaji ke-13 dan ke-14 2025 ini, lanjut Airlangga, berada di tangan Kemenkeu.

Begitu pun Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini, yang menyebut kebijakan gaji ke-13 dan masih dalam proses pembahasan oleh Kemenpan RB, Kemenkeu, dan Kementerian Sekretariat Negara. 

Isu Peniadaan Gaji ke-13

Diketahui, sempat beredar informasi di media sosial mengenai kemungkinan penghapusan gaji ke-13 untuk ASN.

Namun, isu tersebut ditepis oleh pemerintah.

Rini menegaskan, Kebijakan gaji ke-13 dan sedang disusun dan dibahas bersama tim teknis kementerian terkait.

Sebagai informasi, gaji ke-13 merupakan bentuk penghargaan pemerintah atas pengabdian ASN, sedangkan biasanya diberikan menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Pada tahun-tahun sebelumnya, gaji ke-13 dan diatur dalam peraturan pemerintah, namun hingga saat ini, pemerintah belum menerbitkan peraturan yang mengatur tentang pemberian tersebut untuk tahun 2025.

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).