Wali Kota Surabaya terapkan lelang jabatan lewat proposal dan adu gagasan
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menciptakan terobosan baru dalam proses lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.Untuk pertama kalinya di Indonesia, lelang jabatan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) ...
![Wali Kota Surabaya terapkan lelang jabatan lewat proposal dan adu gagasan](https://img.antaranews.com/cache/1200x800/2025/02/09/pelantikan-pemkot.jpg)
Surabaya (ANTARA) - Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi,
menciptakan terobosan baru dalam proses lelang jabatan di
lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.Untuk pertama
kalinya di Indonesia, lelang jabatan bagi Aparatur Sipil Negara
(ASN) dilakukan melalui mekanisme pengajuan proposal serta
pemaparan visi-misiMetode ini bertujuan untuk memastikan bahwa
pejabat yang terpilih memiliki strategi dan program kerja yang
selaras dengan visi pembangunan Kota Surabaya.Selain itu,
sistem ini juga diharapkan meningkatkan transparansi dan
akuntabilitas dalam pengisian jabatan strategis di lingkungan
birokrasi.Wali Kota Eri Cahyadi mengatakan bahwa setiap
kandidat wajib memaparkan rencana kerja serta solusi konkret
yang akan diterapkan jika terpilih.Dengan demikian, seleksi ini
tidak hanya mempertimbangkan aspek kepangkatan atau pengalaman,
tetapi juga inovasi serta kompetensi yang dimiliki."Kami ingin
memastikan bahwa setiap pemimpin di lingkungan Pemkot Surabaya
benar-benar memiliki visi dan misi yang jelas untuk membangun
kota ini,” kata Wali Kota Eri, Sabtu (8/2).Selain itu, Wali
Kota Eri memastikan seleksi ini juga tetap mengikuti aturan
dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), termasuk syarat minimal
pendidikan bagi calon pejabat.Untuk jabatan kepala seksi
(Kasi), minimal harus memiliki ijazah Diploma 4 (D4) atau
Strata 1 (S1) dan bagi calon kepala dinas, syarat minimalnya
adalah lulusan S1 atau S2."Itu sudah aturannya BKN, kita tidak
boleh melanggar aturan. Kemudian juga misal kalau ingin menjadi
kepala bidang (Kabid), minimal harus berpangkat IIID, satu
tingkat di bawahnya adalah IIIC," kata dia.Wali Kota Eri
menggarisbawahi bahwa seleksi jabatan di lingkungan Pemkot
Surabaya tidak bisa dilakukan secara instan. Karena itu, setiap
pegawai harus melalui jenjang kepangkatan yang jelas sebelum
menduduki posisi tertentu."Misalnya, seorang staf tidak bisa
langsung menjadi Kabid. Ia harus naik bertahap, dari staf
menjadi sub-koordinator terlebih dahulu, baru kemudian bisa
menjadi Kabid," tuturnya.Ia menargetkan bahwa pengumpulan
proposal visi dan misi para kandidat ramping Februari 2025.
Setelah seluruh proposal visi dan misi terkumpul, setiap
peserta kemudian diwajibkan untuk memaparkan program yang telah
mereka cantumkan."Prosesnya transparan. Misalnya, satu hari
seleksi untuk Kasi, besoknya sub-koordinator, lalu Kabid dan
seterusnya," kata Ketua Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh
Indonesia (APEKSI) ini.Sementara dalam proses penilaian, Wali
Kota Eri memastikan tetap melibatkan Badan Pertimbangan Jabatan
dan Kepangkatan (Baperjakat), serta tim ahli dari perguruan
tinggi.Setiap pelamar harus menyampaikan proposal mereka secara
terbuka agar masyarakat bisa menilai langsung."Jika ada pejabat
yang berjanji menyelesaikan perizinan tanpa kendala, tetapi
kenyataannya masih ada
keterlambatan, maka mereka harus siap mengundurkan diri,"
katanya.Setelah melalui tahap penilaian, nama-nama pejabat yang
dinyatakan lolos selanjutnya akan diajukan Wali Kota Eri ke
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mendapat
persetujuan.Sebab, sesuai dengan aturan, kepala daerah baru
bisa melakukan mutasi setelah enam bulan dilantik."Selain itu,
kami juga akan melakukan evaluasi pejabat yang sudah menjabat
selama dua tahun sebelum melakukan penyesuaian jabatan,"
katanya.Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi kembali menekankan bahwa
proses seleksi jabatan di lingkup Pemkot Surabaya dilakukan
secara transparan.Setiap jabatan, mulai dari Kasi, Kabid,
hingga kepala perangkat daerah (PD), akan ditentukan
berdasarkan hasil presentasi visi dan misi masing-masing
kandidat. Bahkan, ia juga melibatkan wartawan dalam proses
penilaian seleksi jabatan."Dengan sistem ini, masyarakat bisa
menilai siapa yang pantas menduduki jabatan tertentu. Sehingga,
tidak lagi ada polemik, tetapi menjadi awal bagi Pemkot
Surabaya untuk memiliki pejabat yang benar-benar berkompeten di
bidangnya," ujarnya.Ia mengungkapkan bahwa mutasi pejabat baru
rencananya akan dilakukan setelah pelantikannya kembali sebagai
Wali Kota Surabaya periode 2025-2029.Ia memberi sinyal adanya
perombakan besar dalam roda pemerintahan Surabaya berdasarkan
kompetisi visi-misi pejabat, mulai dari tingkat kelurahan,
kecamatan, hingga perangkat daerah."Alhamdulillah, hingga saat
ini sudah ada sekitar 200 proposal yang masuk dari semua dinas.
Insya Allah minggu depan akan masuk (proposal) lebih banyak
lagi, setelah itu mulai tahap paparan dan pelantikan,"
katanya.
![](https://img.antaranews.com/cache/730x487/2025/02/09/pelantikan-pemkot-1.jpg)
Di tempat terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan
Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemerintah Kota Surabaya, Ira
Tursilowati, memastikan bahwa seleksi jabatan di lingkup Pemkot
Surabaya berjalan sesuai aturan dari pemerintah pusat."Kami
memastikan seleksi ini dilakukan berdasarkan ketentuan yang
berlaku, termasuk persyaratan pangkat, kualifikasi pendidikan
dan pengalaman jabatan," tuturnya.Selain itu, Ira menyatakan
bahwa akademisi juga akan dilibatkan dalam proses seleksi untuk
membantu menentukan tahapan serta variabel
penilaian.Menurutnya, aturan pendidikan minimal bagi pejabat
sudah diatur dalam Pasal 54 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11
Tahun 2017, sehingga tidak dapat diabaikan."Karena jika tidak
sesuai ketentuan, bisa berdampak pada proses kepegawaian,
seperti kenaikan pangkat atau pensiun," katanya.Di samping itu,
Ira menambahkan bahwa pengangkatan jabatan juga akan
mempertimbangkan riwayat kerja pegawai yang tercatat dalam
sistem Sumber Data Manusia (SDM)."Indikator utama penilaian
proposal meliputi persyaratan kepegawaian, inovasi yang
diajukan, serta solusi yang ditawarkan untuk menyelesaikan
permasalahan di Surabaya," ujarnya.Untuk memastikan pejabat
yang terpilih benar-benar kompeten dan berintegritas, Ira
menuturkan bahwa Pemkot Surabaya juga akan melakukan evaluasi
secara berkala.Jika ada pejabat yang gagal memenuhi target atau
janji yang telah disampaikan dalam proposal, maka akan ada
mekanisme evaluasi dan sanksi sesuai ketentuan yang
berlaku."Pemerintah kota akan melakukan evaluasi sesuai dengan
ketentuan yang berlaku," tuturnya. (ADV)