Kompolnas: AKBP Bintoro Akui Terima Uang Rp 100 Juta Lebih Tapi Ajukan Banding Usai Dipecat
AKBP Bintoro disebut mengakui menerima uang Rp100 juta lebih terkait kasus pemerasan terhadap anak bos Prodia.
![Kompolnas: AKBP Bintoro Akui Terima Uang Rp 100 Juta Lebih Tapi Ajukan Banding Usai Dipecat](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/akbp-bintoro.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan disebut mengakui menerima uang Rp100 juta lebih kasus terhadap anak bos Prodia.
Uang tersebut dia terima dari tersangka Arif Nugroho.
Diketahui, dari Polri melalui sidang kode etik di Bidang Propam Polda Metro Jaya, Jumat (7/2/2024).
"Sampai malam ini tambah satu lagi yang sudah diputuskan yaitu AKBP B, PTDH dia," kata anggota Choirul Anam di Polda Metro Jaya, Jumat (7/2/2025).
Di depan Majelis Etik, Bintoro mengakui telah menerima uang lebih dari Rp100 juta dari tersangka Arif Nugroho.
"Pengakuannya Rp100 juta lebih lah," ungkap Anam.
Baca juga:
Sebelumnya membantah
Adapun sebelumnya sempat membantah tuduhan tersebut.
Ia menyebut yang dituduhkan itu adalah fitnah.
"Faktanya semua ini fitnah. Tuduhan saya menerima uang Rp20 miliar, sangat mengada ngada," kata Bintoro.
Bintoro mengungkapkan, kedua tersangka tidak terima setelah penyidik Polres Metro Jakarta Selatan melanjutkan perkara ini hingga Kejaksaan.
Berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21. Kedua tersangka dan barang bukti juga sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Karena kami tidak menghentikan perkara yang dilaporkan, selanjutnya pihak tersangka tidak terima dan memviralkan berita-berita bohong tentang saya melakukan terhadap yang bersangkutan," ucap dia.
Sanksi lain ke
Dalam sidang etik hari ini, Bidpropam Polda Metro Jaya juga menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada mantan Kanit Resmob Polres Metro Jakarta Selatan AKP Ahmad Zakaria.