5 Tersangka Curanmor di Tulungagung Dibekuk Polisi
5 Tersangka Curanmor di Tulungagung Dibekuk Polisi. ????Polisi Tulungagung berhasil menangkap lima pelaku curanmor yang beraksi di enam lokasi. Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. -- Ikuti kami di ????https://bit.ly/392voLE #beritaviral #jawatimur #viral berita #beritaterkini #terpopuler #news #beritajatim #infojatim #newsupdate #FYI #fyp
Tulungagung (beritajatim.com) – Satreskrim Polres Tulungagung berhasil membekuk lima pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang selama ini meresahkan warga. Para tersangka telah melakukan aksi pencurian di enam tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Tulungagung selama Januari hingga Februari 2025.
Kelima tersangka berinisial AS (33), SH (41), AM (44), SP (28), dan MH (44). Mereka diketahui berasal dari komplotan yang berbeda namun memiliki modus operandi serupa dalam melancarkan aksinya.
Wakapolres Tulungagung, Kompol Arie Taufan Budiman, mengungkapkan bahwa para tersangka mengincar sepeda motor yang terparkir di pinggir jalan tanpa pengawasan, serta kendaraan yang ditinggal pemiliknya dalam kondisi kunci masih tertancap.
“Tersangka melakukan pencurian di 6 TKP yakni di wilayah Kecamatan Campurdarat, Karangrejo, Ngatru, dan Sendang,” ujarnya, Senin (10/2/2025).
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa para tersangka berasal dari komplotan berbeda. Setelah beraksi, mereka berusaha menjual hasil curian melalui media sosial. Namun, sebelum berhasil menjual kendaraan tersebut, mereka telah ditangkap oleh pihak kepolisian.
Para tersangka yang diamankan diketahui bukan residivis. “Ada yang sudah mencuri motor 4 kali tapi baru tertangkap kali ini,” tuturnya.
Polisi masih terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan penadah dalam kasus ini. Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. “Kita masih terus lakukan pendalaman terkait kasus ini,” pungkasnya. [nm/kun]