Apa Itu Overclaim yang Kerap Disebut-Sebut dalam Kasus Skincare?

Belakangan istilah overclaim mengemuka berkaitan dengan produk kosmetik termasuk skincare. Apa arti sesungguhnya?

Apa Itu Overclaim yang Kerap Disebut-Sebut dalam Kasus Skincare?

TEMPO.CO, Jakarta - adalah definisi yang diberikan terhadap klaim tanpa dasar ilmiah yang diberikan produk maupun cara pemasarannya kepada konsumen. Misalnya seperti “memutihkan kulit dalam tiga hari” atau “mengencangkan kulit dalam satu kali pemakaian”, dan lainnya. Hal ini kemudian menjadi perhatian utama, sebagaimana dilansir dari laman resmi Universitas Padjadjaran, 18 November 2024.

Deputi 2 Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik Badan Pengawas Obat dan Makanan () Mohamad Kashuri, mengatakan bahwa overclaim bukan tentang ketidaksesuaian kadar bahan dengan komposisi yang didaftarkan.

“Jika kadarnya tidak sesuai dengan yang dicantumkan, maka bukan termasuk dalam kategori overclaim. Namun termasuk produk yang tidak sesuai dengan komposisi yang didaftarkan,” kata dia dalam Seminar yang digelar oleh Fakultas Farmasi Universitas Padjadjaran pada Sabtu, 16 November 2024.

Ia menjelaskan regulasi terkait klaim kosmetik atau skincare ada dan diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 22 Tahun 2022. Katanya semua klaim produk harus didukung oleh data ilmiah serta uji klinis yang menunjukkan kesesuaian antara produk dan hasil lab, sebelum mendapatkan izin edar.

Kashuri juga menyinggung pentingnya pengawasan pasca-pasar, sehingga meminta bantuan kepada masyarakat maupun industri untuk memastikan produk tersebut sesuai standar. “Dibutuhkan kolaborasi mulai dari industri atau pelaku usaha, masyarakat, hingga akademisi. Salah satu upaya yang dapat dilakukan oleh akademisi adalah membantu mencerdaskan masyarakat Indonesia,” kata dia.

Sejalan dengan itu, Wakil Menteri Perindustrian (Menperin) Faisol Reza, mengatakan akan melakukan tindak hukum terkait industri yang ketahuan melakukan praktik overclaim. “Kalau memang tidak bisa ditangani dengan pembinaan, ya terpaksa dengan penegakan hukum,” kata Faisol pada Selasa, 29 Oktober 2024.

Ia menegaskan, industri harus melalui proses perizinan yang legal terlebih dahulu dari BPOM, hingga sertifikasi dari Kemenperin. Perizinan di BPOM juga, katanya, untuk memastikan kandungan dalam produk untuk melindungi konsumen dari bahan berbahaya dan klaim yang berlebihan (overclaim).

Overclaim sendiri diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen Pasal 8 ayat (1). "Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/ pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu."

Pelaku yang tidak bertanggung jawab atas kerugian dari konsumen akibat praktik overclaim, akan mendapatkan sanksi yang tegas. Sanksi administratif berupa ganti rugi sebesar Rp 200 juta, sebagaimana tertulis pada UU Perlindungan Konsumen Pasal 60 ayat (1) dan (2).

Lebih jauh, BPOM mengatakan akan bertanggung jawab memastikan label kemasan di tiap produk tak membohongi konsumen. Pihaknya akan memperketat bagian pengawasan produk yang mencantumkan kandungan atau manfaat di label kemasan tak sesuai fakta alias overclaim. 

Oyuk Ivani S ikut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.