APMJI Minta Pemerintah Tinjau Ulang Permendag 2/2025 Soal Ekspor Minyak Jelantah
saat ini di Indonesia juga belum ada industri yang melakukan pengolahan bersumber bahan baku UCO menjadi produk biodiesel/B40 dan SAF.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asosiasi Pengepul Minyak Jelantah Indonesia (APMJI) meminta Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso untuk mengkaji ulang Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.2 Tahun 2025 tentang Penghentikan Pengajuan Permohonan Persetujuan Ekspor Used Cooking Oil (UCO) sampai dengan dilaksanakannya rapat koordinasi.
APMJI menilai kebijakan ini akan merugikan masyarakat Indonesia karena berpotensi akan berkurangnya stok minyak goreng rakyat (minyakita) di pasar, terlebih menjelang bulan Ramadan kebutuhan minyak goreng khususnya minyak goreng rakyat akan meningkat.
"Kebijakan ini kami nilai sangat merugikan masyarakat Indonesia, salah satunya berpotensi akan berkurangnya minyak goreng kemasan rakyat merek Minyakita di pasar yang telah jadi solusi kelangkaan minyak goreng," ujar Wakil Ketua APMJI Rano Rusdiana dalam keterangan tertulis, Minggu (19/1/2025).
Seperti diketahui adanya minyakita di pasar merupakan bagian pemenuhan Domestic Market Obligation (DMO). Setiap UCO yang akan diekspor wajib melakukan DMO berupa minyakita.
Baca juga:
"Adapun isu yang berkembang adanya dugaan pencampuran minyak baru atau minyakita ke dalam adalah isu tidak benar, karena secara logika bisnis harga minyak baru kita jauh lebih mahal dari . Kalau pun ada, maka demi keadilan sepatutnya oknum tersebut yang ditindak bukan usahanya yang dibatasi," katanya.
Rano mengungkapkan, saat ini di Indonesia juga belum ada industri yang melakukan pengolahan bersumber bahan baku UCO menjadi produk biodiesel/B40 dan Sustainable Aviation Fuel (SAF).
"Sehingga patut dipertanyakan urgensi pemerintah menghentikan sementara UCO sampai dengan rapat koordinasi sebagaimana Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Nomor 26 Tahun 2024 tentang Ketentuan Ekspor Produk Turunan Kelapa Sawit yang berlaku pada 8 Januari 2025," katanya.
Diketahui Kemendag resmi memperketat limbah pabrik kelapa sawit (Palm Oil Mill Effluent/POME), residu minyak sawit asam tinggi (High Acid Palm Oil Residue/HAPOR) dan (Used Cooking Oil/UCO).
Kebijakan itu diatur dalam Peermendag Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Nomor 26 Tahun 2024 tentang Ketentuan Ekspor Produk Turunan Kelapa Sawit. Kebijakan mulai berlaku pada Rabu (8/1/2025).
Mendag Budi Santoso, mengatakan kebijakan ini dibuat untuk menjamin ketersediaan bahan baku bagi industri minyak goreng dalam pelaksanaan program minyak goreng rakyat. Selain itu, pengamanan pasokan juga diperlukan seiring dengan telah dimulai program pengembangan biodiesel berbasis sawit sebesar 40 persen (B40).