BEI: "Short selling" bagi institusi dan asing tunggu evaluasi di 2026
Direktur Pengembangan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Jeffrey Hendrik menyampaikan layanan transaksi Short Selling dan ...
![BEI:](https://img.antaranews.com/cache/1200x800/2024/02/19/1000013450.jpg)
untuk satu tahun pertama, 'short selling' dan 'Intraday Short Selling' itu hanya diperuntukkan bagi investor perorangan domestik
Jakarta (ANTARA) - Direktur Pengembangan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Jeffrey Hendrik menyampaikan layanan transaksi Short Selling dan Intraday Short Selling (IDSS) bagi investor institusi domestik dan investor asing masih menunggu hasil evaluasi paling cepat pada tahun 2026.
“Untuk investor asing dan investor institusi domestik, itu nanti kita evaluasi di tahap kedua waktunya nanti kita tentukan, tetapi paling cepat adalah satu tahun,” ujar Jeffrey di Jakarta, Rabu.
Ia menjelaskan transaksi Short Selling dan IDSS tahap pertama paling tidak akan berjalan selama satu tahun, yang hanya diperuntukkan bagi investor individu domestik.
“Jadi untuk satu tahun pertama, Short Selling dan Intraday Short Selling itu hanya diperuntukkan bagi investor perorangan domestik,” ujar Jeffrey.
BEI segera meluncurkan Short Selling dan IDSS pada kuartal II-2025, yang diharapkan akan memberikan lebih banyak opsi strategi bagi investor, terutama saat pasar mengalami fluktuasi tinggi dalam waktu singkat
Saat ini, sebanyak tiga Anggota Bursa (AB) telah siap untuk memfasilitasi transaksi tersebut, yaitu Ajaib Sekuritas, Mandiri Sekuritas dan Semesta Indovest Sekuritas yang progressnya sudah mencapai 90 persen.
Selain itu, ada sebanyak 27 AB yang menyatakan minatnya untuk dapat memfasilitasi transaksi Short Selling dan IDSS, dengan sembilan telah dalam persiapan untuk bisa mendapatkan izin sebagai AB Short Selling.
Bagi investor ritel domestik yang ingin berpartisipasi dalam transaksi tersebut, harus membuka akun Short Selling pada sekuritas yang telah memiliki lisensi sebagai AB Short Selling, dan memiliki dana minimal sebesar Rp50 juta.
Selain itu, minimal sudah enam bulan terdaftar sebagai investor di pasar modal Indonesia, serta harus melakukan pembelian saham yang telah dilakukan Short Selling di akhir hari untuk penyelesaian transaksi.
Baca juga:
Baca juga:
Baca juga:
Pewarta: Muhammad Heriyanto
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2025