Belum 100 Hari Menjabat, Sederet Pembantu Presiden Prabowo Buat Kontroversi, Ada yang Pilih Mundur
Sejumlah pembantu Presiden Prabowo Subianto membuat kontroversi. Padahal mereka belum lama menjabat. Terbaru ada Mendiktisaintek, Satryo Soemantri.
TRIBUNNEWS.COM - Sejumlah pembantu Presiden mulai dari menteri hingga utusan khusus membuat kontroversi.
Padahal mereka belum lama menjabat. Belum ada 100 hari sejak mereka dilantik.
Terbaru ada Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), yang didemo pegawai di kementeriannya.
Selain Satryo Soemantri, ada sederet pembantu presiden lainnya yang tersandung masalah dan membuat kontroversi. Ini daftarnya.
1. Yandri Susanto
Pertama, ada Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes-PDT), .
Yandri diketahui membuat surat undangan dengan kop dan stempel resmi Kementerian PDT yang ditandatangani oleh untuk acara pribadi.
Acara tersebut merupakan peringatan haul kedua almarhumah ibunya, Hj Biasmawati dan undangannya mencakup perayaan Hari Santri tahun 2024 serta Tasyakuran
Apa yang dilakukan Yandri tersebut lantas menuai sorotan dan kritikan. Termasuk dari eks Menko Polhukam Mahfud MD yang menyebarkan informasi tersebut ke publik.
Mahfud MD menilai tindakan Yandri sebagai pelanggaran etika birokrasi.
Politikus asal Partai Amanat Nasional (PAN) itu segera mengklarifikasi. Ia mengakui penggunaan kop surat kementerian untuk acara pribadi murni kesalahan administrasi.
Ia juga berjanji tidak akan mengulangi lagi serta menegaskan, tidak menggunakan uang kementerian untuk acara tersebut, meskipun undangan menggunakan kop kementerian.
Baca juga:
"Tapi intinya dari acara itu tidak satu sen pun uang Kemendes yang saya gunakan, demi Allah, demi Rasul, enggak ada," ujar Yandri di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (23/10/2024).
Tindakan Yandri tersebut juga berujung teguran dari Sekretaris Kabinet (Seskab) Mayor Teddy Indra Wijaya.
Mayor Teddy memberi peringatan kepada seluruh menteri dalam Kabinet Merah Putih agar berhati-hati soal penggunaan kop surat kementerian dan tanda tangan menteri.