Besok, DKP Banten Gandeng TNI AL dan Nelayan Bongkar Pagar Laut di Titik Ketapang
Kepala DKP Provinsi Banten mengatakan, ada sekitar 20 kapal yang akan membongkar pagar laut itu, di antaranya 10 kapal nelayan.
TEMPO.CO, Tangerang - Tim gabungan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten berencana membongkar di titik Desa Ketapang Kecamatan Mauk pada Selasa, 21 Januari 2025. Kepala DKP Provinsi Banten Eli Susiyanti mengatakan tim gabungan itu melibatkan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (), Forkopimda dan stakeholder lainnya.
"Kami akan bongkar pagar laut di titik Ketapang dengan mengerahkan kapal nelayan dengan alat manual dan tali untuk mengangkat cerucuk-cerucuk bambu tersebut," kata Eli kepada Tempo, Senin 20 Januari 2025.
Eli menyebutkan ada sekitar 20 kapal yang akan membongkar pagar bambu itu, di antaranya 10 kapal nelayan.Sebelumnya Kementerian Kelautan dan Perikanan () berencana membongkar pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di pesisir utara Kabupaten Tangerang dalam waktu 1-2 hari ke depan. Pagar bambu itu melintasi 16 desa di enam kecamatan dan berjarak sekitar 500 meter dari bibir pantai. Barisan cerucuk bambu itu terbentang di tiga desa di Kecamatan Kronjo, tiga desa di Kecamatan Kemiri, empat desa di Kecamatan Mauk, satu desa di Kecamatan Sukadiri, tiga desa di Kecamatan Pakuhaji, dan dua desa di Kecamatan Teluknaga.
Dibongkar TNI AL dan Nelayan
Setelah KKP menyegel pagar laut itu, pada Sabtu, 18 Januari 2025, sebanyak 600 personel TNI AL beserta nelayan membongkar pagar laut dari garis Pantai Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga hingga pesisir Pantai Kronjo, Kecamatan Kronjo.
Komandan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Danlantamal) III Jakarta Brigjen TNI (Mar) Harry Indarto mengatakan, proses pembongkaran pagar laut dari bambu itu dilakukan secara bertahap sepanjang dua kilometer yang melibatkan sejumlah unsur TNI AL dan nelayan.
Harry menyebutkan tahapan pembongkaran pagar laut tahap pertama itu melibatkan 30 kapal nelayan sebagai pengangkut material pagar bambu tersebut.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono justru menyayangkan pembongkaran pagar laut di Pantai Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten, yang dilakukan oleh TNI AL.
“Saya dengar berita ada pembongkaran oleh institusi Angkatan Laut, saya tidak tahu. Harusnya itu barang bukti setelah dari hukum sudah terdeteksi, terbukti, sudah diproses hukum, baru bisa (dicabut),” kata Trenggono di Pantai Kedonganan, Kabupaten Badung, Bali, Ahad, 19 Januari 2025, seperti dikutip dari Antara.
Menurut dia, seharusnya pencabutan pagar laut dilakukan setelah dijadikan barang bukti dan usai penyidikan selesai, hingga diketahui siapa yang memasangnya. “Pencabutan tunggu dulu dong, kalau sudah tahu siapa yang menanam kan lebih mudah,” ucapnya.
KKP menyegel pagar laut itu setelah menerima pengaduan pada 14 Agustus 2024. Saat itu Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia Ranting Mauk, Alvian, menyampaikan pemagaran laut itu kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten.
Pada September 2024, tim gabungan Polisi Khusus Kelautan KKP serta Dinas Kelautan dan Perikanan Banten menindaklanjutinya dengan investigasi di desa dan kecamatan sekitar lokasi pemagaran laut. Berdasarkan e-seamap, kata dia, kegiatan pemagaran tersebut tidak memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL), yang menuntun kepada penyegelan Kamis, 9 Januari 2024.
Menurut paparan dari Dinas Kelautan dan Perikanan Banten, hasil investigasi lapangan pada 4-5 September 2024 menyatakan pemagaran laut sudah berlangsung tiga bulan. Inspeksi lapangan gabungan pada 1 Oktober menemukan pagar telah mencapai panjang 13,12 kilometer dari perairan Desa Kronjo sampai Desa Ketapang.
Padahal, pada 18 September, patroli yang melibatkan Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang dan perwakilan HNSI Kabupten Tangerang telah menyegel dan menghentikan sementara aktivitas pemagaran laut.
Pagar laut kembali viral setelah Kepala DKP Provinsi Banten menyatakan panjang pagar laut sudah mencapai 30,16 kilometer melintasi 6 kecamatan di 16 desa di Kabupaten Tangerang pada diskusi publik di KKP Jakarta pada awal Januari 2025.