BPKAD Jawa Timur inventarisasi status aset milik daerah untuk dijadikan pendapatan
Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jawa Timur melakukan inventarisasi status barang milik daerah untuk dioptimalisasi menjadi pendapatan daerah.Kepala Bidang Aset BPKAD Jawa Timur Herry Indrawanto melalui ...
Surabaya (ANTARA) - Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jawa Timur melakukan inventarisasi status barang milik daerah untuk dioptimalisasi menjadi pendapatan daerah.
Kepala Bidang Aset BPKAD Jawa Timur Herry Indrawanto melalui keterangan di Surabaya, Rabu, mengatakan upaya ini untuk menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) lewat aset milik daerah.
"Butuh inventarisasi aset milik daerah untuk dijadikan pendapatan, karena masih ada aset yang belum clear sehingga tak bisa dimaksimalkan," katanya.
Menurutnya, optimalisasi barang milik daerah merupakan langkah yang dianggap tepat untuk menyikapi Undang-Undang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Untuk menyerap sejumlah masukan dan permasalahan terkait pemanfaatan aset daerah, BPKAD Jatim menggelar beberapa pertemuan salah satunya focus group discussion (FGD) bertema Optimalisasi Barang Milik Daerah Provinsi Jawa Timur di Surabaya pada Senin (18/11) lalu.
Pada FGD ini beberapa persoalan lapangan disampaikan dinas di Pemprov Jatim. Salah satunya dari cabang dinas pendidikan.
Perwakilan dari cabang dinas pendidikan di Kabupaten Bangkalan, Hartono, menceritakan aset milik daerah di bawah naungannya status tanahnya belum jelas.
Itu terjadi karena aset yang digunakan untuk sekolah menengah atas tersebut sebelumnya adalah milik pemerintah daerah.
‘’Waktu pembelian, tanahnya masih petok D, setelah diserahkan ke pemerintah provinsi, status tanah tetap belum disertifikatkan, ‘’ katanya.
Analis Keuangan Pusat dan Daerah BPKADJawa Timur Suryo Handoko mengatakan masalah serupa juga terjadi di daerah lainnya. Karena itu, inventarisasi masalah merupakan langkah penting untuk segera diatasi.
"Pengamanan aset supaya jelas dan tertib penggunaannya sangat penting karena itu forum ini merupakan langkah awal untuk menyelesaikan masalah di lapangan,’’ ujarnya.
Suryo juga merinci beberapa pemicu permasalahan aset yang terjadi di daerah, antara lain double pencatatan, yakni pemerintah daerah masih mencatat padahal statusnya sudah diserahkan ke pemerintah provinsi.
Masalah lain, banyak aset daerah yang status sudah dibeli tapi sertifikat tanah masih ditahan pemilik aslinya.
‘’Kami berharap, persoalan tersebut segera diatasi sehingga aset dan barang milik daerah bisa dioptimalkan dengan baik,’’ ujar Suryo.