Kemenkeu Respons Penolakan PPN 12%: Sudah Dibahas Matang dengan DPR

Masyarakat dan buruh menolak rencana pemerintah menaikkan PPN dari 11% menjadi 12% pada 2025. Kebijakan ini bisa mengancam demonstrasi jika kebijakan itu tetap diterapkan.

Kemenkeu Respons Penolakan PPN 12%: Sudah Dibahas Matang dengan DPR

Masyarakat ramai menolak kebijakan pemerintah untuk menaikan pajak pertambahan nilai atau dari 11% menjadi 12% pada 2025. Bahkan para buruh juga akan turun langsung ke jalan melakukan aksi demo jika pemerintah tetap menaikan PPN pada 2025.

 (Kemenkeu) pun merespons penolakan ini. “Pada dasarnya kebijakan penyesuaian tarif PPN sebesar 1% telah melalui pembahasan yang mendalam antara pemerintah dengan DPR,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro, kepada Katadata.co.id, Rabu (20/11).  

Pemerintah sudah mempertimbangkan berbagai aspek dalam menentukan kebijakan PPN tersebut. Beberapa di antaranya terkait aspek ekonomi, sosial, dan fiskal.“Bahkan kami juga memperhatikan kajian ilmiah yang melibatkan para akademisi dan para praktisi,” ujar Deni.

Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan penerapan PPN 12% sudah sesuai dengan regulasi. Kenaikan PPN ini sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP. 

Dalam aturan tersebut, kebijakan PPN ini mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025.  "Di sini (Komisi XI DPR) kami sudah membahas bersama. Sudah ada Undang-undangnya,” kata Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Rabu (14/12). 

Untuk itu, pemerintah akan menyiapkan sejumlah langkah agar ketentuan PPN ini bisa dilaksanakan pada 2025. Pemerintah juga akan menjelaskan sebaik mungkin agar masyarakat memahami kenaikan PPN tersebut. 

Bendahara negara ini menjelaskan alasan kenaikan PPN agar pemerintah tetap bisa menjaga kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dengan begitu, kebijakan ini dipertimbangkan secara matang. 

Warganet dan Buruh Tolak Kenaikan PPN 12%

Berdasarkan pantauan Katadata.co.d pada hari ini (20/11), topik PPN 12% menjadi salah satu topik teratas di media sosial X. Bahkan warganet ramai membuat unggahan dengan menggunakan tanda pagar Tolak PPN 12%.

Penolakan PPN 12% ramai di media sosial dengan mengunggah gambar Darurat Garuda Biru. Seperti akun @didienAZHAR salah seorang yang mengunggah gambar tersebut. “Tolak Pajak PPN 22%,” tulis akun tersebut. 

Gambar Darurat Garuda Biru juga disertai dengan tulisan menarik pajak tanpa timbal balik untuk rakyat adalah sebuah kejahatan. Selain itu juga terdapat tulisan agar pemerintah jangan meminta pajak besar jika belum bisa melayani rakyat. 

Tak hanya itu, akun @ZAEffendy juga mengunggah penolakan kenaikan pajak ini. “Indonesia membutuhkan perpajakan yang adil. Kami menolak PPN 12%,” tulisnya dengan tagar Tolak PPN 12%.

Akun tersebut juga mengunggah gambar Darurat Garuda Biru yang bertuliskan agar pemerintah jangan selalu memaksakan rakyat. Gambar itu juga bertuliskan bahwa beban pajak besar seharusnya untuk orang yang membalak hutan, mengeruk bumi dan industri tersier. 

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal sudah menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah. Salah satu tuntutannya agar pemerintah tidak menaikan PPN menjadi 12% pada 2025. Jika tuntutan tersebut tidak direspons pemerintah, para buruh akan turun ke jalan untuk melakukan aksi demo. 

Jika pemerintah tetap melanjutkan kenaikan PPN dan tidak menaikkan upah minimum sesuai dengan tuntutan, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama serikat buruh lain akan menggelar mogok nasional yang melibatkan 5 juta buruh di seluruh Indonesia.

"Aksi ini akan menghentikan produksi selama minimal dua hari antara 19 November hingga 24 Desember 2024, sebagai bentuk protes terhadap kebijakan yang dianggap menekan rakyat kecil dan buruh," kata Said dalam pernyataan tertulis.