DPRD Tuban Gagas Raperda Beasiswa S1 untuk Siswa Berprestasi Kurang Mampu

DPRD Tuban Gagas Raperda Beasiswa S1 untuk Siswa Berprestasi Kurang Mampu. ????DPRD Tuban menggagas Raperda Beasiswa S1 untuk siswa berprestasi yang kurang mampu. Program ini diharapkan meningkatkan partisipasi pendidikan tinggi. -- Ikuti kami di ????https://bit.ly/392voLE #beritaviral #jawatimur #viral berita #beritaterkini #terpopuler #news #beritajatim #infojatim #newsupdate #FYI #fyp

DPRD Tuban Gagas Raperda Beasiswa S1 untuk Siswa Berprestasi Kurang Mampu

Tuban (beritajatim.com) – Dalam upaya mendukung pendidikan tinggi bagi siswa berprestasi yang kurang mampu, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Tuban bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis melaksanakan lawatan ke Universitas Airlangga (UNAIR) Surabaya.

Kunjungan ini bertujuan untuk menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait pemberian bantuan beasiswa strata 1 (S1) di Kabupaten Tuban.

Ketua Bapemperda DPRD Tuban, Tri Astuti, menjelaskan bahwa pihaknya bersama tim melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) dengan akademisi Pascasarjana UNAIR untuk menyusun naskah akademik Raperda beasiswa tersebut.

“Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan partisipasi pendidikan dan prestasi anak-anak di Kabupaten Tuban,” ungkap Tri Astuti.

Beasiswa ini diinisiasi untuk siswa berprestasi yang tidak memiliki kemampuan finansial melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi. “Kami ingin memberikan motivasi kepada peserta didik agar tetap melanjutkan studi meskipun terkendala biaya,” tambahnya.

Tri Astuti menegaskan bahwa Raperda ini akan menjadi instrumen hukum bagi Pemerintah Daerah untuk melaksanakan kewenangannya, sesuai amanat UUD 1945 Pasal 31 ayat (1) tentang hak warga negara atas pengajaran dan Pasal 18 ayat (6) terkait kewenangan Pemerintah Daerah menetapkan Peraturan Daerah.

“Program ini juga sesuai amanat undang-undang dan bertujuan meningkatkan taraf hidup masyarakat melalui pendidikan tinggi,” jelas politisi Partai Gerindra tersebut.

Meskipun pendidikan tinggi bukan kewenangan utama Pemerintah Daerah, DPRD Tuban berkomitmen untuk memberikan bantuan biaya pendidikan demi mendukung anak-anak kurang mampu di Kabupaten Tuban.

Sejumlah OPD teknis turut dilibatkan dalam penyusunan Raperda ini, di antaranya Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tuban, Dinas Pendidikan, dan Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudporapar).

Melalui beasiswa ini, diharapkan siswa berprestasi dapat mengenyam pendidikan tinggi, meningkatkan taraf hidup masyarakat, dan berkontribusi dalam mengurangi angka kemiskinan di Kabupaten Tuban. [ayu/beq]