BREAKING NEWS: Kejagung Tangkap Bos Sriwijaya Air Hendry Lie Terkait Dugaan Korupsi Timah

Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap bos maskapai penerbangan Sriwijaya Air Hendry Lie.

BREAKING NEWS: Kejagung Tangkap Bos Sriwijaya Air Hendry Lie Terkait Dugaan Korupsi Timah

TRIBUNNEWS.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap bos maskapai penerbangan Hendry Lie.

Berdasarkan pantauan dari siaran langsung kanal YouTube KompasTV, Hendry Lie tiba di Bandara Soekarno Hatta pada Senin (18/11/2024) sekira pukul 22.30 WIB.

Tampak Hendry Lie mengenakan baju kemeja berwarna pink.

Tangannya juga sudah dalam kondisi terborgol.

Tim dari Kejaksaan Agung kemudian membawa Hendry Lie ke Gedung Kartika .

Informasi tambahan, Hendry Lie sebelumnya ditangkap, ia berada di Singapura.

Sebelumnya, mengultimatum pendiri , Hendry Lie, untuk kooperatif dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Diketahui Hendry Liem telah berstatus tersangka dalam perkara itu. Namun, dua kali dipanggil, Hendry Lie selalu tidak hadir.

"Terhadap tersangka HL [Hendry Lie], nanti kita tunggu. Yang jelas kita sudah lakukan pemanggilan. Sejauh ini dua kali," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus), Kuntadi, saat jumpa pers di , Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2024).

Pada kesempatan yang sama, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, memastikan pihaknya akan melakukan upaya jemput paksa apabila Hendry Lie tak hadir di pemanggilan ketiga.

Baca juga:

"Kalau sudah tiga kali [tak hadir], ada upaya pemanggilan paksa oleh penyidik," tandas Ketut.

Sebagai informasi, Hendry Lie ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk (TINS) sejak Jumat, 26 April 2024. 

Selain itu, pendiri lainnya yakni Fandy Lingga (FL) turut menjadi tersangka kasus timah.

Dalam kasus mega korupsi timah, Hendry Lie merupakan beneficiary owner dan Fandy Lingga sebagai marketing di PT Tinindo Internusa (TIN).

Keduannya diduga berperan dalam pengondisian pembiayaan kerja sama penyewaan alat peleburan timah. 

Terlebih, agar seolah-olah aktivitas tambang itu ilegal, keduannya membentuk dua perusahaan boneka.

Atas perbuatannya, Hendry Lie dkk dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Total ada 22 orang tersangka dalam kasus yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp300 triliun ini.

(Tribunnews.com/Endra/Ilham Rian Pratama)