Bukti Status Tersangka Hasto Kristiyanto Dianggap Kuat, Pengamat: KPK Akan Menang di Praperadilan 

Sidang praperadilan terkait status tersangka suap Sekretaris Jenderal (Sekjen) Hasto Kristiyanto melawan KPK masih berlangsung,

Bukti Status Tersangka Hasto Kristiyanto Dianggap Kuat, Pengamat: KPK Akan Menang di Praperadilan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang terkait status tersangka suap Sekretaris Jenderal (Sekjen) melawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan masih berlangsung.

Dalam hal ini, diyakini akan menang dalam putusan sidang yang digelar pada Kamis (13/2/2025) mendatang lantaran disebut sudah memiliki bukti yang kuat.

"Menurut saya, alat bukti untuk mentersangkakan HK (Hasto) sudah cukup kuat," kata Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar saat dihubungi, Selasa (11/2/2024).

Abdul Fickar mengatakan sejak awal Hasto ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Desember 2024 lalu, penyidik pasti tidak main-main dan sudah memiliki bukti yang kuat.

"Saya yakin sudah mempunyai minimal dua alat bukti. Karena itu, menetapkan HK sebagai tersangka,” imbuhnya. 

Meski ada sejumlah argumen dalam persidangan tersebut, namun Abdul Fickar yakin penyidik tetap bisa meyakinkan majelis hakim terkait gugatan atas keabsahan status tersangka tersebut.

”Karena itu, bukan soal tepat. Tapi, sudah cukup bukti untuk ditetapkan (sebagai tersangka) dan akan dibuktikan di peradilan. Jika sudah ditetapkan sebagai tersangka, maka itu pasti ada argumennya minimal itu ada dua alat bukti. Jadi, secara argumentatif alasannya sudah kuat karena didukung alat bukti yang ada,” tuturnya.

Meski begitu, dia tak ingin mendahului putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas putusan tersebut.

 ”Kalau (gugatan ditolak) perkara dilanjutkan, HK tetap diproses sebagai tersangka. Kalau diterima, cari bukti tambahan dan tetapkan lagi (Hasto sebagai tersangka). Karena pelaku lain sudah ada yang dihukum,” jelasnya.

Tersangka Kasus Suap

Untuk diketahui, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus yang melibatkan buronan eks calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku.

Pertama, Hasto bersama advokat PDIP bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap mengenai penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024.

Kedua, Hasto ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Adapun suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW. Caranya adalah dengan menyuap komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp600 juta.