Darso yang Tewas usai Dijemput Polisi Ditetapkan Jadi Tersangka, Kuasa Hukum: Melukai Hati Keluarga

Polresta Yogyakarta menetapkan Darso (43), warga Mijen, Kota Semarang, Jawa Tengah, yang meninggal dunia setelah dijemput polisi, sebagai tersangka.

Darso yang Tewas usai Dijemput Polisi Ditetapkan Jadi Tersangka, Kuasa Hukum: Melukai Hati Keluarga

TRIBUNNEWS.COM - menetapkan (43), warga , Kota , Jawa Tengah, yang meninggal dunia setelah dijemput polisi, sebagai tersangka dalam kasus .

Darso menjadi tersangka dalam yang terjadi di Jalan Mas Suharto, Kota Yogyakarta, pada 12 Juli 2024. 

Keputusan tersebut memicu kekecewaan mendalam bagi pihak keluarga.

Kuasa hukum keluarga korban, Antoni Yudha menyebut, langkah kepolisian ini dinilai sebagai penghinaan terhadap almarhum.

"Ini penghinaan terhadap orang yang sudah tiada. Saya sendiri bingung, harus tertawa, prihatin, atau bagaimana merespons Polresta Jogja," kata Antoni Yudha Timor, Kamis (23/1/2025), dikutip dari Kompas.com.

Bukan hanya menetapkan sebagai tersangka, tetapi juga mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) karena statusnya yang sudah meninggal dunia.

"Iya, sudah digelar (perkara). Dengan si T jadi tersangka kedua, untuk Pak akan di-SP3-kan karena sudah meninggal," ujar Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Aditya Surya Dharma, Rabu (22/1/2025). 

Antoni pun mempertanyakan dasar hukum penetapan tersangka terhadap .

Ia menegaskan bahwa tak pernah diperiksa sebagai saksi atau terduga pelaku saat masih hidup.

"Kalau menetapkan seseorang sebagai tersangka, bukti-bukti harus lengkap dan pemeriksaan mendahului. Tapi, korban bahkan tidak pernah diperiksa sama sekali," jelasnya.

Menurut Antoni, keluarga merasa keputusan ini melukai mereka yang sudah kehilangan .

"Bagaimana mungkin seseorang yang diduga dianiaya hingga meninggal malah dijadikan tersangka? Ini sangat melukai hati keluarga," ujarnya.

Baca juga:

Pihak keluarga berharap ada transparansi dalam kasus ini, serta menuntut keadilan untuk almarhum .

Mereka menilai langkah bukan hanya tidak adil, melainkan juga menambah beban emosional keluarga yang sudah kehilangan korban.

Duduk Perkara Kasus