Dewan Pers: Ada Sanksi Etik bagi Pelanggar Pedoman Penggunaan AI dalam Produk Jurnalistik

Dewan Pers menekankan pentingnya transparansi dan akurasi saat menggunakan AI dalam karya jurnalistik.

Dewan Pers: Ada Sanksi Etik bagi Pelanggar Pedoman Penggunaan AI dalam Produk Jurnalistik

TEMPO.CO, Jakarta - baru saja meluncurkan pedoman resmi mengenai penggunaan dalam produksi karya jurnalistik. Dalam pedoman tersebut, Dewan Pers menekankan pentingnya transparansi dan akurasi saat menggunakan AI dalam pemberitaan, untuk mencegah penyebaran misinformasi dan disinformasi.

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengatakan bahwa sanksi yang dikenakan dalam kasus penggunaan AI yang melanggar pedoman akan mengacu pada Kode Etik Jurnalistik. “Ketika ada sengketa pemberitaan, itu berpijak sanksinya pada sanksi yang dimuat di dalam pasal 1 sampai pasal 6 ya di kode etik jurnalistik,” kata Ninik dalam jumpa pers di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Jumat, 24 Januari 2025.

Ninik mengingatkan agar wartawan dan media selalu memastikan bahwa informasi yang disajikan dengan bantuan AI harus transparan dan memiliki sumber yang jelas. “Jadi jangan sampai pakai AI tapi tidak transparan, tidak menyampaikan sumbernya. Apalagi kalau informasi yang bersumber dari AI itu ternyata mengandung misinformasi dan disinformasi. Ini akan mengganggu betul berita itu,” tuturnya. 

Menurut Ninik, menjaga kepercayaan publik dalam pemberitaan tidak dapat dipandang sebelah mata, karena informasi yang tidak akurat berdampak terhadap masyarakat. Ia menegaskan bahwa ketika terjadi pelanggaran dalam pemberitaan, termasuk penggunaan AI yang tidak sesuai dengan pedoman, sanksinya mengacu pada Kode Etik Jurnalistik. 

“Sanksi ini, saat begitu ada pelanggaran pada pemberitaan yang termasuk penggunaan AI yang tidak transparan, tidak sesuai dengan undang-undang, menggunakan dengan cara serampangan, maka juga berlaku sanksi-sanksi yang sudah diatur di dalam pedoman kode etik,” kata Ninik.

Ninik juga menjelaskan bahwa sengketa pemberitaan diselesaikan melalui jalur etik, bukan ranah pidana atau perdata. “Nah satu hal yang perlu saya sampaikan, seluruh konflik pemberitaan atau disput pemberitaan itu penyelesaiannya adalah penyelesaian etik, bukan penyelesaian ranah pidana maupun ranah perdata, sampai dapat dibuktikan sebaliknya.”

Sejak kemunculan AI, Dewan Pers belum menerima sengketa jurnalistik yang disebabkan pelanggaran penggunaan teknologi ini. Menurut dia, tata kelola perusahaan pers dalam penggunaan AI sudah cukup baik dan transparan. “Panduan ini untuk memitigasi, jangan sampai ada pelanggaran.”