Dompet Dhuafa Sebut Zakat Mungkin Saja Biayai Makan Bergizi Gratis dengan Syarat Ini
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengurus Yayasan Dompet Dhuafa Republika menilai zakat dimungkinkan untuk digunakan sebagai sumber pembiayaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terhadap anak-anak dan ibu menyusui di Indonesia yang...
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengurus Yayasan Dompet Dhuafa Republika menilai zakat dimungkinkan untuk digunakan sebagai sumber pembiayaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terhadap anak-anak dan ibu menyusui di Indonesia yang sedang dilangsungkan oleh pemerintah. Namun, diperlukan kajian khusus berdasarkan fikih dan pendapat ulama.
"Mungkin saja digunakan untuk Program Makan Bergizi Gratis. Asalkan, dana yang bersumber dari zakat jelas peruntukannya," kata Ketua Pengurus Yayasan Dompet Dhuafa Republika Ahmad Juwaini dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (21/1/2025).
Ahmad menjelaskan bahwa sebagai kewajiban bagi umat Islam, zakat memiliki aturan dan ketentuan tersendiri terkait penyalurannya. Sebagaimana yang disebutkan dalam Al Quran surah At-Taubah ayat 60 zakat hanya boleh diberikan kepada delapan asnaf.
Adapun delapan asnaf tersebut adalah fakir, miskin, gharim (orang yang terlilit utang), riqab (hamba sahaya atau budak yang ingin memerdekakan diri), mualaf, fi sabilillah (orang-orang yang berjuang di jalan Allah), ibnu sabil (musafir), dan amil zakat.
“Jika memang peruntukannya (Program Makan Bergizi Gratis) bagi delapan golongan asnaf, maka memungkinkan untuk dilakukan,” kata Juwaini.
Namun, ia menegaskan bahwa membutuhkan kajian bersama atas penggunaan tersebut berdasarkan fikih dan pendapat ulama karena dana zakat memiliki tujuan besar bagi masyarakat Muslim, salah satunya untuk mengentaskan kemiskinan.
Hal itu pula, kata dia, yang menjadi alasan para donatur menyalurkan dana zakatnya kepada lembaga yakni agar dana tersebut dapat berkelanjutan dan memiliki manfaat jangka panjang bagi mustahik. Maka apabila lembaga zakat dilibatkan dalam program ini, besar tanggung jawabnya kepada para muzaki untuk menjelaskan.
"Dana zakat tak hanya berkontribusi untuk membantu masyarakat dalam hal kedaruratan, tetapi juga memiliki peran penting dalam upaya pengentasan kemiskinan melalui program pemberdayaan berjangka panjang. Terlebih lembaga zakat juga perlu mempertanggungjawabkan atas pengelolaan dana muzaki (donatur zakat),” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin mengusulkan agar pemerintah membuka kesempatan pembiayaan Program melalui zakat, infak, dan sedekah (ZIS) sebab menilai DNA masyarakat Indonesia memiliki sifat gotong royong.
Hal tersebut diungkapkan Sultan kepada wartawan seusai menghadiri Sidang Paripurna Ke-10 DPD RI Masa Sidang III Tahun 2024-2025 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/1).
"Contoh, bagaimana kita menstimulus agar masyarakat umum pun terlibat dalam Program Makan Bergizi Gratis ini, di antaranya saya kemarin juga berpikir kenapa enggak ya zakat kita yang luar biasa besarnya juga kita mau libatkan ke sana (Program MBG)," kata dia.
sumber : Antara