Gimbal bunuh Sandy Permana karena sakit hati

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengungkapkan motif pelaku Nanang Irawan (47) alias ...

Gimbal bunuh Sandy Permana karena sakit hati

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengungkapkan motif pelaku Nanang Irawan (47) alias Gimbal membunuh aktor laga Sandy Permana karena sakit hati.

"Tersangka sakit hati dikarenakan merasa direndahkan oleh korban dengan cara melihat sinis kepada pelaku, kemudian korban meludah di depan tersangka," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Wira Satya Triputra saat konferensi pers di Jakarta, Kamis.

Wira menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (12/1) sekitar pukul 06.30 WIB pada saat tersangka memperbaiki sepeda motor di pinggir jalan depan rumah.

Saat itu tersangka melihat korban mengendarai motor dari arah depan, sedangkan posisi tersangka duduk kurang lebih berjarak 2-3 meter.

"Tiba-tiba korban meludah dengan tatapan sinis terhadap tersangka, kemudian tersangka merasa emosi," katanya.

Baca juga:

Nanang Irawan (45) alias gimbal saat digiring ke Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Rabu (15/1/2025). ANTARA/Ilham Kausar/am.

Selanjutnya tersangka mengambil pisau dari kandang ayam samping rumah. Lalu tersangka berlari mengejar korban dengan maksud untuk melukai korban serta meluapkan kekesalan yang selama ini tersangka pendam.

Kemudian tersangka menusuk ke bagian perut kiri korban sebanyak dua kali dalam posisi korban masih berada di atas motor. Lalu korban berhenti dan korban melakukan perlawanan dengan cara menangkis dan menghalangi tersangka untuk menusuknya.

Namun tersangka tetap berusaha untuk melukai korban dengan cara menusuk kembali ke pelipis kiri korban, menusuk kepala korban dan menusuk dada korban.

Baca juga:

Terduga pelaku bernama Nanang Irawan (45) alias gimbal saat ditangkap oleh tim gabungan Resmob Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi Kabupaten. ANTARA/HO-Resmob Polda Metro Jaya/am.

Lalu menusuk leher kiri korban dan menusuk ke arah punggung kiri korban masing-masing satu kali hingga membuat motor korban terjatuh.

"Selanjutnya korban menyelamatkan diri dengan cara berlari dan tersangka juga melarikan diri ke arah persawahan yang menuju ke Jalan Raya Cibarusah menggunakan sepeda motor," kata Wira.

Walaupun sempat melarikan diri, nyawa korban tidak bisa terselamatkan dan akhirnya meninggal dunia.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dan atau Pasal 354 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025