Hukum, rumah Ketua PP digeledah hingga MK tolak gugatan Vicky Prasetyo

Berbagai peristiwa hukum kemarin (5/2) menjadi sorotan, mulai dari KPK sita 11 mobil usai geledah rumah Ketua PP Japto ...

Hukum, rumah Ketua PP digeledah hingga MK tolak gugatan Vicky Prasetyo

Jakarta (ANTARA) - Berbagai peristiwa hukum kemarin (5/2) menjadi sorotan, mulai dari KPK sita 11 mobil usai geledah rumah Ketua PP Japto Soerjosoemarno hingga MK tak dapat terima gugatan Vicky Prasetyo soal Pilkada Pemalang.

Berikut rangkuman ANTARA untuk berita hukum kemarin yang menarik untuk kembali dibaca:

1. KPK sita 11 mobil usai geledah rumah Ketua PP Japto Soerjosoemarno

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 11 mobil usai menggeledah rumah Ketua Umum Ormas Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno (JS) terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi oleh mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari (RW).

"Hasil sita rumah JS, 11 kendaraan bermotor roda empat, uang rupiah dan valas, serta dokumen dan barang bukti elektronik," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Rumah yang menjadi objek penggeledahan tersebut diketahui berlokasi di Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Baca selengkapnya


2. Jaksa Agung ungkap kendala penerapan hukuman mati di RI

Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin mengungkapkan kendala penerapan hukuman mati di Republik Indonesia.

Burhanuddin di Gedung Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta, Rabu, mengatakan bahwa sejatinya terdapat 300 terpidana yang dijatuhi hukuman mati. Kebanyakan terpidana tersebut merupakan warga negara asing (WNA).

Ia mengungkapkan bahwa WNA terpidana mati kebanyakan adalah terpidana kasus narkoba yang berasal dari Eropa, Amerika, dan Nigeria. Dalam menindak para terpidana, Kejaksaan bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).

Baca selengkapnya


3. Menko Budi Gunawan ungkap sebanyak 351 "jalur tikus" penyelundupan

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan menyatakan telah mengidentifikasi sebanyak 351 pelabuhan "tikus" yang menjadi jalur penyelundupan bagi berbagai jenis barang ekspor maupun impor.

"Jalur tikus penyelundupan terungkap dari hasil evaluasi 100 hari pertama kerja Kabinet Merah Putih oleh Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan," katanya dalam konferensi pers di Surabaya, Rabu.

Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan melibatkan aparat hukum dari berbagai kementerian di bawah komando Menko Polkam, selama 100 hari pertama kerja pemerintahan Kabinet Merah Putih, telah melakukan sebanyak 6.187 penindakan.

Baca selengkapnya


4. MK ucapkan putusan "dismissal" 152 perkara sengketa pilkada hari ini

Mahkamah Konstitusi mengucapkan putusan gugur atau tidaknya (dismissal) untuk 152 dari 310 perkara perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota (PHPU Kada) atau sengketa Pilkada 2024 pada Rabu ini.

Sidang pleno yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo itu digelar sejak pukul 08.00 WIB di Ruang Sidang Gedung I MK, Jakarta. Ketua MK didampingi oleh delapan hakim konstitusi, antara lain, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Anwar Usman, M. Guntur Hamzah, Daniel Yusmic P. Foekh, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.

Sidang hari ini merupakan kelanjutan dari putusan dismissal Selasa (4/2). Kemarin, MK telah menentukan nasib 158 perkara sengketa Pilkada, yakni sebanyak 20 perkara dinyatakan lanjut dan 138 perkara lainnya kandas.

Baca selengkapnya


5. MK tak dapat terima gugatan Vicky Prasetyo soal Pilkada Pemalang

Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak dapat menerima gugatan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pemalang Nomor Urut 1 Vicky Prasetyo dan Mochamad Suwendi yang mempersoalkan hasil Pilkada Pemalang 2024.

"Menyatakan perkara 115/PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak dapat diterima," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan dismissal di Ruang Sidang Gedung I MK, Jakarta, Rabu.

Suhartoyo menjelaskan bahwa pengajuan permohonan Vicky dan Suwendi melewati tenggang waktu yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024.

Baca selengkapnya

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2025