Ini Alasan Polres Ngawi Hentikan Penyelidikan Dugaan Malapraktik Dokter Gigi
Ini Alasan Polres Ngawi Hentikan Penyelidikan Dugaan Malapraktik Dokter Gigi. ????Polres Ngawi telah resmi menyerahkan Surat Penghentian Penyelidikan (SP2lid) kepada pelapor, Davin Ahmad Sofyan (28), warga Desa Gendingan, Kecamatan Widodaren -- Ikuti kami di ????https://bit.ly/392voLE #beritaviral #jawatimur #viral berita #beritaterkini #terpopuler #news #beritajatim #infojatim #newsupdate #FYI #fyp
Ngawi (beritajatim.com) – Polres Ngawi telah resmi menyerahkan Surat Penghentian Penyelidikan (SP2lid) kepada pelapor, Davin Ahmad Sofyan (28), warga Desa Gendingan, Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi. Surat tersebut terkait dugaan kasus malapraktik dokter gigi yang mengakibatkan meninggalnya seorang pasien bernama Nira pada 27 April 2024, yang tak lain adalah istri Davin.
Penghentian penyelidikan ini memicu protes keluarga korban dan sejumlah warga. Massa yang tidak menerima hal itu menggeruduk kantor DPRD Ngawi pada Kamis (16/01/2025) lalu.
Kendati demikian, Polres Ngawi mengaku menghentikan penyelidikan setelah Polres Ngawi memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan fakta terkait insiden tersebut. Hasil rekomendasi dari Majelis Disiplin Profesi (MDP) menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh terlapor sudah sesuai dengan standar praktik keprofesian.
“Prosedur yang dilaksanakan telah sesuai aturan yang berlaku,” ujar Kapolres Ngawi, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, pada Senin (19/1/2025).
Dasar Hukum Penghentian Penyelidikan
Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP Joshua Peter Krisnawan,
menegaskan bahwa penyelidikan kasus yang melibatkan tenaga
kesehatan wajib mengikuti prosedur berdasarkan Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Salah satu syaratnya
adalah adanya rekomendasi dari MDP.
“MDP Pusat memiliki kewenangan penuh untuk menilai standar atau SOP dalam pelaksanaan praktik kedokteran gigi, sebagaimana diatur dalam Pasal 308 UU Kesehatan. Kami hanya menjalankan amanat undang-undang. Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi MDP Pusat,” jelas AKP Joshua.
Upaya Hukum Keluarga Korban
Di sisi lain, Bibih Haryadi, kuasa hukum keluarga Nira,
menyatakan bahwa pihaknya akan menempuh jalur hukum untuk
melawan keputusan penghentian kasus tersebut. Langkah ini
dilakukan demi mencari keadilan atas dugaan malpraktik yang
diduga dilakukan oleh dokter gigi terlapor.
“Kami akan terus memperjuangkan keadilan untuk Nira,” tegas Bibih Haryadi.