Istithaah Haji dan Umroh Menurut Mazhab Hanafi
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mazhab Hanafi berpendapat bahwa istithaah adalah kemampuan dalam perbekalan dan kendaraan. Dengan syarat lebih dari kebutuhan pokoknya. Di antaranya yaitu, seperti kebutuhan (membayar utang), tempat tinggal, pakaian,...
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mazhab Hanafi berpendapat bahwa adalah kemampuan dalam perbekalan dan kendaraan. Dengan syarat lebih dari kebutuhan pokoknya.
Di antaranya yaitu, seperti kebutuhan (membayar utang), tempat tinggal, pakaian, hewan ternak yang harus baginya, peralatan kerja dan senjata. Dan disyariatkan juga hendaklah lebih dari (kebutuhan) nafkah orang yang wajib ia nafkahi selama ia tidak di rumah hingga ia kembali.
Ini berlaku apabila jarak perjalanan ke Makkah adalah tiga hari atau lebih. Sedangkan bagi yang dekat dengan Makkah, tetap wajib menunaikan ibadah haji, meskipun ia tidak mampu berkendaraan bila masih mampu berjalan, dan mempunyai bekal lebih dari apa yang telah dikemukakan di atas.
Di antara syarat wajib lainnya adalah hendaknya ia tahu bahwa haji itu fardhu bagi orang yang tinggal di negeri non-Islam. Bagi orang yang hidup di negeri non-Islam dan ia tidak pernah mendapatkan informasi tentang fardhunya haji dari dua orang laki-laki atau satu orang laki-laki dan dua orang perempuan, maka tidak wajib berhaji.
Sedangkan bagi orang yang tinggal di negeri Islam, maka wajib berhaji, sekalipun ia tidak tahu perihal fardhunya haji itu. Baik ia dibesarkan sebagai seorang Muslim ataupun bukan.
Untuk diketahui, dalam Kamus Arab-Indonesia Al Munawwir, istithaah berarti kemampuan (kuat/sanggup). Istithaah dalam haji atau artinya kemampuan (kuasa) melaksanakan ibadah haji atau umroh.
Dalam kitab Al Majmu Syarh Al Muhadzadzab, Istithaah dalam haji atau umroh artinya kemampuan (kuasa) melaksanakan ibadah haji atau umroh. Menurut istilah disebutkan ada kemampuan fisik, kemampuan harta, dan keluangan waktu dari seseorang yang hendak mengerjakan haji atau umroh.
Sementara, dalam ahlusunnah wal jamaah, dikenal ada empat mazhab. Salah satunya yang tertua yaitu, mazhab hanafi. Mazhab ini didirikan oleh Abu Hanifah Nu’man bin Tsabit. Ulama besar yang dikenal dengan nama itu terlahir di Kufah, Irak, pada 80 H. Ia adalah seorang ahli keturunan bangsa Persia yang kemudian menetap di Irak.
Mazhab Hanafi berkembang luas di negeri-negeri di kawasan Asia Selatan. Di antaranya, India, Pakistan, Bangladesh, dan Afghanistan. Mazhab Hanafi juga berkembang di Asia Timur seperti Cina juga di wilayah perbatasan Eropa dan Asia seperti Turki.
sumber : Ensiklopedia Fiqih Haji dan Umrah / Gus Arifin