Perincian Istithaah dari Segi Jasmani, Harta, dan Keamanan
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam Kamus Arab-Indonesia Al Munawwir, istithaah berarti kemampuan (kuat/sanggup). Istithaah dalam haji atau umroh artinya kemampuan (kuasa) melaksanakan ibadah haji atau umroh.Dalam kitab Al Majmu Syarh...
Istithaah artinnya kemampuan melaksanakan ibadah haji atau umroh. Foto: Ilustrasi Pakaian Ihram
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam Kamus Arab-Indonesia Al Munawwir, istithaah berarti kemampuan (kuat/sanggup). Istithaah dalam atau artinya kemampuan (kuasa) melaksanakan ibadah haji atau umroh.
Dalam kitab Al Majmu Syarh Al Muhadzadzab, Istithaah dalam haji atau umroh artinya kemampuan (kuasa) melaksanakan ibadah haji atau umroh. Menurut istilah disebutkan ada kemampuan fisik, kemampuan harta, dan keluangan waktu dari seseorang yang hendak mengerjakan haji atau umroh.
Menurut Komisi Fatwa MUI dalam keputusannya tanggal 2 Februari 1979, secara istilah, istithaah adalah orang yang dianggap mampu (istithaah) melaksanakan ibadah haji, apabila jasmaniah, rohaniah, dan perbekalan memungkinkan ia untuk menunaikannya tanpa menelantarkan kewajiban terhadap keluarga.
Lebih rincinya, istithaah adalah mampu melaksanakn ibadah haji ditinjau dar:
Jasmani
- Memahani manasik haji/umroh.
- Berakal sehat (tidak mengidap penyakit gangguan jiwa) dan memiliki kesiapan mental untuk ibadah haji/umroh dengan perjalanan yang jauh.
Harta
- Mampu membayar biaya perjalanan ibadah haji (BPIH)
- Memiliki biaya hidup untuk keluarga yang ditinggalkannya
Bagi para petugas haji, istithaah dari segi harta adalah:
- Memenuhi persyaratan dan aman waktu melaksanakan haji/umroh.
- Aman bagi keluarga dan harta benda yang ditinggalkannya semala melakukan ibadah haji/umroh.
Keamanan
- Aman dalam perjalanan dan aman waktu melaksanakan ibadah haji/umroh.
- Aman bagi keluarga dan harta benda yang ditinggalkannya selama melakukan ibadah haji/umroh.
Istithaah adalah syarat bagi orang yang akan melaksanakan ibadah haji/umroh. Siapa yang sehat jasmani dan ada cukup biaya untuk haji atau umroh, maka wajib atasnya untuk berhaji dan disunnahkan untuk berumroh.
sumber : Ensiklopedia Fiqih Haji dan Umrah / Gus Arifin