PDIP Sebut Penggeledahan Rumah Djan Faridz oleh KPK sebagai Kriminalisasi

Jubir PDIP mempertanyakan langkah KPK menggeledah rumah mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan, Djan Faridz.

PDIP Sebut Penggeledahan Rumah Djan Faridz oleh KPK sebagai Kriminalisasi

TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Guntur Romli, mempertanyakan langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan, . PDIP mengingatkan kewenangan yang disalahgunakan dan melanggar asas-asas merupakan bentuk nyata dari kesewenang-wenangan.

Guntur menagih penjelasan KPK soal penggeledahan kediaman Djan yang dikaitkan dengan kasus Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto. Dia menilai KPK terkesan tidak akuntabel. Sebab, bukti untuk mentersangkakan Hasto juga tidak cukup. 

“Maka tak berlebihan kalau kami sebut ini sebagai modus pemidanaan yang dipaksakan, atau yang lebih dikenal sebagai kriminalisasi,” katanya melalui keterangan tertulis pada Kamis, 23 Januari 2024.

Dalam keterangan yang sama, Guntur juga menyoal  keputusan KPK memasukkan Komisioner KPU periode 2017-2022 Viryan Azis ke daftar saksi yang dipanggil. Sebab Viryan sudah meninggal pada 2022 lalu. “Padahal selama 5 tahun ini tidak ada bukti dia terlibat kasus ini? Mengapa KPK tidak bisa menghormati hak-hak asasi keluarga almarhum?” katanya.

Hasto menjadi tersangka atas kasus dugaan suap terhadap Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, terkait dengan penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024. Selain itu, Sekjen PDIP ini juga dijerat kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice seputar penanganan perkara ini.

Kubu Hasto menepis segala tuduhan terhadapnya. Sejumlah elite PDIP beberapa kali menyuarakan ada upaya politisasi hukum di balik penetapan tersangka Hasto oleh KPK.

"Kasus ini bermuatan politik, kriminalisasi. Saya siap menghadapi badai dengan kepala tegak dan mulut tersenyum. Kalau akhirnya ada kriminalisasi dan saya dianggap bersalah, lalu dianggap merugikan negara padahal tak ada kerugian negara,” kata Hasto dalam wawancara khusus yang dimuat dalam Majalah Tempo edisi 5 Januari 2025.

KPK menggeledah kediaman mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Djan Faridz di Jalan Borobudur Nomor 26, Menteng, Jakarta Pusat, pada Rabu malam, 22 Januari 2022. Dari penggeledahan itu penyidik menyita barang bukti berupa dokumen dan alat elektronik. 

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menolak untuk menjelaskan secara rinci barang bukti yang telah disita. Menurut Tessa, penggeledahan di kediaman Djan Faridz masih berhubungan dengan penanganan perkara Harun Masiku. "Benar penggeledahan (berkaitan) perkara tersangka HM," kata Tessa Mahardhika melalui pesan singkat, Kamis, 23 Januari 2025.

Kasus Harun sempat mandek setelah dia lolos dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 8 Januari 2020. Penyuapan terhadap Wahyu disebut bertujuan agar Harun diloloskan menjadi anggota parlemen. Sejak lolos dari OTT, ia terus bersembunyi. Ia sempat dilaporkan berada di Kamboja, tapi ada juga yang menyebut Harun di Indonesia.