Lihat 3 Korbannya Bersaksi di Sidang, Agus Buntung Beri Bantahan, Pengacara: Ada 7 Poin
Agus Buntung bantah keterangan saksi korban yang dihadirkan dalam sidang pembuktian kasus dugaan pelecehan seksual di PN Mataram, Kamis (23/1/2025).
TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa kasus dugaan pelecehan seksual alias kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) , Nusa Tenggara Barat (NTB) pada hari ini, Kamis (23/1/2025).
Agenda sidang kasus dugaan pelecehan seksual fisik hari ini yaitu pembuktian dengan pemeriksaan keterangan saksi.
Agus Buntung tiba di PN sekira pukul 10.00 Wita dengan setelan baju hem berwarna putih dan rompi merah.
Saat tiba di PN , lebih banyak diam dan enggan berkomentar soal persidangan hari ini.
Ada 5 orang saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) pada agenda sidang hari ini.
Kelima orang itu terdiri dari 3 saksi korban dan 2 saksi yang merupakan teman korban.
Penasihat hukum terdakwa kasus dugaan pelecehan seksual Agus Buntung pun menyiapkan pembelaan terhadap keterangan para saksi saat sidang pembuktian di PN Mataram.
Baca juga:
Penasihat hukum terdakwa, Ainuddin menyebut bahwa dalam sidang yang digelar secara tertutup ini, sejumlah keterangan saksi dibantah oleh yang menurutnya tidak sesuai kejadian sebenarnya.
"Nanti akan kami tuangkan dalam pledoi semua yang dibantah oleh Agus," kata Ainuddin ditemui di sela-sela persidangan, Kamis, dilansir dari TribunLombok.com.
Penasihat hukum lainnya, Donny menjelaskan bahwa setidaknya ada tujuh poin yang disanggah oleh salah satunya terkait isi pembicaraan saat peristiwa berlangsung.
"Misalnya menurut terdakwa saya tidak pernah mengatakan demikian, menurut saksi ada mengatakan seperti ini, kemudian kesusilaan ada beberapa versi," jelas Donny.
Baca juga:
Korban Masih Trauma
Sementara itu, Pendamping korban Andri Saputra mengungkapkan bahwa saksi-saksi yang dihadirkan dalam sidang hari ini masih dalam kondisi trauma dan ketakutan.
Meski begitu, demi mengungkap fakta kasus ini, para saksi siap memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
"Mereka sudah tandatangani surat untuk ketersediaan hadir, kami juga sudah menjamin privasi para saksi ini tetap aman," kata Andri, Kamis.
Beruntungnya, para saksi tersebut memberikan kesaksian di ruangan yang terpisah dari terdakwa .
Agus Buntung didampingi dua kuasa hukumnya menyaksikan para saksi memberikan keterangan melalui layar yang ada di dalam ruang persidangan.
Atas aksi bejatnya, didakwa dengan Pasal 6A dan/atau Pasal 6C juncto Pasal 15 huruf E Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul
(Tribunnews.com/Nina Yuniar) (TribunLombok.com/Robby Firmansyah)