Perintah Presiden Prabowo Soal Pagar Laut: Tak Ada Keistimewaan Bagi Pelanggar Hukum

Perintah Presiden Prabowo Subianto sangat tegas soal pagar laut misterius di Perairan Tangerang sepanjang lebih dari 30 Km.

Perintah Presiden Prabowo Soal Pagar Laut: Tak Ada Keistimewaan Bagi Pelanggar Hukum

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Republik Indonesia (RI) mengatakan, perintah Presiden sangat tegas soal misterius di Perairan Tangerang sepanjang lebih dari 30 Km.

Hasan mengungkapkan terkait hal itu presiden menegaskan tidak ada keistimewaan bagi pelanggar hukum.

Baca juga:

Hal itu diungkapkan Hasan saat wawancara eksklusif dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra di Kantor Redaksi Tribunnews.com, Jakarta pada Kamis (23/1/2024).

"Jadi kalau dari Presiden perintahnya kalau yang melanggar hukum ya, nggak ada kesitimewan lah. Jadi siapapun tidak boleh melanggar hukum di Republik Indonesia," ujar Hasan.

Baca juga:

"Kalau misalnya hal-hal seperti itu tidak semestinya, melanggar aturan, secara prosedur tidak benar, ya itu harus dibereskan. Dan penegak hukum kan harus masuk ke sana," sambungnya.

Hasan mengatakan munculnya kesan  kementerian dan lembaga tidak kompak soal masalah tersebut karena adanya informasi yang sepotong-sepotong.

Terkait itu, tercatat bahwa Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan TNI AL sempat mempunya pandangan berbeda soal .

Namun, akhirnya keduanya beserta unsur-unsur pemerintah lain sepakat untuk melakukan pembongkaran tersebut.

KKP, TNI AL beserta sejumlah instansi pemerintah dan nelayan pun akhirnya mulai kembali membongkar pada Rabu (22/1/2025) kemarin dengan disaksikan Anggota Komisi IV DPR RI.

Informasi dihimpun, hari ini proses pembongkaran itu masih dilakukan.

Dengan demikian, Hasan memandang kesan yang muncul itu merupakan bagian dari koordinasi saja.

Saat ini, kata dia, unsur pemerintah telah melakukan pembongkaran terhadap tersebut.

Ia pun meminta agar publik menunggu hasil penyelidikan penegak hukum terkait tersebut.

"Jadi sekarang fisiknya itu sudah dilakukan pembongkaran, kita tunggu saja hasil penyelidikan dari penegak hukum," kata Hasan.