Jadwal dan Ketentuan SKB CPNS BPS 2024, Ada Psikotes hingga Wawancara
Berikut jadwal dan ketentuan SKB CPNS BPS 2024 yang terdiri dari SKB dengan CAT dan SKB Tambahan.
Berikut jadwal dan ketentuan SKB CPNS BPS 2024 yang terdiri dari SKB dengan CAT dan SKB Tambahan.
BPS
Logo BPS - Berikut jadwal dan ketentuan SKB CPNS BPS 2024 yang terdiri dari SKB dengan CAT dan SKB Tambahan.
TRIBUNNEWS.COM - Badan Pusat Statistik (BPS) telah merilis jadwal dan ketentuan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) pengadaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2024.
Jadwal dan ketentuan SKB termuat dalam Pengumuman Nomor B-144/02300/KP.111/2024.
SKB terdiri dari SKB dengan Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara (CAT BKN) dan SKB Tambahan.
SKB Tambahan sendiri terdiri dari Psikotes dan Wawancara.
Simak jadwal dan ketentuan SKB di bawah ini.
Jadwal dan ketentuan SKB dengan CAT yakni sebagai berikut:
- Peserta SKB wajib memilih kembali lokasi ujian pada tanggal 23 - 25 November 2024 melalui akun masing-masing peserta pada laman https://sscasn.bkn.go.id;
- Rincian lokasi ujian, jadwal, pembagian sesi, dan ketentuan pelaksanaan SKB menggunakan CAT BKN akan diumumkan pada tanggal 4 - 8 Desember 2024; dan
- Materi pokok soal SKB menggunakan CAT BKN
berdasarkan surat Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik
Indonesia Nomor
B/5457/M.SM.01.00/2024 tanggal 4 November 2024 hal Materi Pokok Soal Seleksi Kompetensi Bidang dengan CAT untuk Seleksi Pengadaan CPNS Tahun Anggaran 2024.
Berikut ini jadwal pelaksanaan SKB Tambahan selain dengan CAT BKN pada seleksi :
- Psikotes: 21 November 2024
- Wawancara Lokasi BPS Pusat: 28-30 November 2024
- Wawancara Lokasi Selain BPS Pusat: 3-4 Desember 2024
Adapun ketentuan SKB Tambahan selain dengan CAT BKN pada seleksi CPNS BPS 2024 yakni sebagai berikut:
- Peserta wajib membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik asli atau bagi peserta yang kehilangan KTP wajib membawa Surat Keterangan Pengganti Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku atau Kartu Keluarga asli atau salinan Kartu Keluarga yang telah dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang atau identitas kependudukan digital berupa kartu tanda penduduk digital dan tangkapan layar yang telah dicetak atau kartu keluarga digital yang telah dicetak;
- Peserta wajib membawa Kartu Tanda Peserta Ujian asli yang telah dicetak dari laman https://sscasn.bkn.go.id;
- Peserta wajib berpakaian rapi, kemeja/atasan berwarna putih polos tanpa corak, celana panjang/rok berwarna hitam dengan panjang dan belahan rok minimal di bawah lutut (tidak diperkenankan memakai pakaian berbahan kaos dan jeans), jilbab warna putih (khusus bagi peserta wanita yang mengenakan jilbab), sepatu berwarna hitam (tidak diperkenankan memakai sandal);
- Peserta tidak diperkenankan membawa dan memarkir kendaraan pribadi dan pengantar peserta berhenti di drop zone yang sudah ditentukan;
- Peserta wajib hadir dan mengikuti ujian sesuai dengan jadwal dan lokasi yang telah ditentukan; dan
- Peserta tidak diperkenankan mengubah jadwal dan
lokasi yang telah
ditentukan.
Baca juga:
Ketentuan Pelaksanaan Psikotes
Psikotes sebagai bagian dari SKB Tambahan dilaksanakan dengan ketentuan berikut:
- Peserta wajib membawa laptop dengan
spesifikasi:
- Minimal Prosesor Dual Core dengan memori RAM minimal 4 GB, Mouse, Keyboard Standar, kabel daya laptop, port RJ45 dan Wi-Fi adapter/media WiFi pada laptop yang dapat digunakan dengan baik;
- Sistem operasi minimal Windows 7, macOS/OS X 10.9 dan Linux;
- Web Browser/Peramban Web yang kompatibel untuk Tes Online yaitu Google Chrome/Mozilla Firefox/Opera/Safari update terbaru; dan
- Sumber daya (baterai/listrik) perangkat yang digunakan, terisi penuh dan sesuai dengan standar yang ditetapkan.
- Peserta wajib menyediakan koneksi internet pribadi (modem/WiFi portable/tethering hotspot);
- Peserta menyiapkan file pas foto formal terbaru berukuran 4 X 6 dengan format *jpg, *jpeg, atau png dengan ekstensi ukuran paling besar adalah 2 MB;
- Panduan pengisian soal psikotes dapat diunduh pada tautan http://s.bps.go.id/panduan-psikotes;
- Khusus peserta Luar Negeri menyiapkan perangkat kamera dari arah depan dan belakang/samping peserta pada saat psikotes;
- Panitia tidak bertanggungjawab atas kegagalan proses tes daring yang disebabkan dari sarana dan prasarana yang digunakan oleh peserta, sehingga setiap peserta agar mempersiapkan sebaik mungkin;
- Pembagian sesi pelaksanaan Psikotes Seleksi
Kompetensi Bidang Tambahan selain dengan CAT BKN di
Lingkungan Badan Pusat Statistik Tahun Anggaran 2024
adalah sebagai berikut:
- Sesi I: Pukul 07.30-10.15
- Sesi II: Pukul 10.15-13.00
Ketentuan Pelaksanaan Wawancara
Sementara itu, berikut ini ketentuan pelaksanaan wawancara SKB Tambahan :
- Jadwal wawancara tiap peserta dapat diakses setelah pelaksanaan Psikotes, melalui tautan http://s.bps.go.id/JadwalPesertaWawancara, peserta agar mengecek secara berkala; dan
- Peserta hadir paling lambat 60 menit sebelum jadwal wawancara dimulai.
(Tribunnews.com/Nurkhasanah)
-
"); $(".loading").show(); var newlast = getLast;
$.getJSON("https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?",
{start: newlast,section:'1',img:'thumb2'}, function(data) {
$.each(data.posts, function(key, val) { if(val.title){ newlast
= newlast + 1; if(val.video) { var vthumb = ""; var vtitle = "
"; } else { var vthumb = ""; var vtitle = ""; } if(val.thumb) {
var img = "
- "+img+" "); } else{ $("#latestul").append('
- '); $("#test3").val("Done"); return false; } }); $(".loading").remove(); }); } else if (getLast > 150) { if ($("#ltldmr").length == 0){ $("#latestul").append('
- '); } } } }); }); function loadmore(){ if ($("#ltldmr").length > 0) $("#ltldmr").remove(); var getLast = parseInt($("#latestul > li:last-child").attr("data-sort")); $("#latestul").append(""); $(".loading").show(); var newlast = getLast ; if($("#test3").val() == 'Done'){ newlast=0; $.getJSON("https://api.tribunnews.com/ajax/latest", function(data) { $.each(data.posts, function(key, val) { if(val.title){ newlast = newlast + 1; if(val.video) { var vthumb = ""; var vtitle = " "; } else { var vthumb = ""; var vtitle = ""; } if(val.thumb) { var img = "
- "+img+" "); }else{ return false; } }); $(".loading").remove(); }); } else{ $.getJSON("https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?", {start: newlast,section:sectionid,img:'thumb2',total:'40'}, function(data) { $.each(data.posts, function(key, val) { if(val.title){ newlast = newlast+1; if(val.video) { var vthumb = ""; var vtitle = " "; } else { var vthumb = ""; var vtitle = ""; } if(val.thumb) { var img = "
- "+img+" "); }else{ return false; } }); $(".loading").remove(); }); } }