Sidang Polwan Bakar Suami, Briptu FN Mengaku Tak Ada Niat

Sidang Polwan Bakar Suami, Briptu FN Mengaku Tak Ada Niat. ????Briptu FN mengaku tidak berniat membakar suaminya dalam sidang di PN Mojokerto. Konflik rumah tangga dan judi online disebut sebagai latar belakang insiden ini. -- Ikuti kami di ????https://bit.ly/392voLE #beritaviral #jawatimur #viral berita #beritaterkini #terpopuler #news #beritajatim #infojatim #newsupdate #FYI #fyp

Sidang Polwan Bakar Suami, Briptu FN Mengaku Tak Ada Niat

Mojokerto (beritajatim.com) – Briptu FN (28), seorang polisi wanita (polwan) dari Polres Mojokerto Kota, mengungkapkan bahwa ia tidak berniat membakar suaminya, Briptu RDW, yang juga anggota Polres Jombang. Pernyataan tersebut disampaikan saat FN memberikan kesaksian langsung di sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto pada Selasa (18/11/2024).

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Sri Adriyanti Astuti Widja, FN menjelaskan kronologi kejadian yang terjadi pada Sabtu (8/6/2024).

FN mengaku tindakan tersebut dilakukan karena frustrasi terhadap kebiasaan korban yang kembali bermain judi online, meski telah ada perjanjian di antara mereka pada 2022 untuk berhenti.

“Saya hanya ingin menakut-nakuti, tidak ada niat membakar. Saya pikir uang dari hasil kerja bisa ditabung untuk operasi salah satu anak kembar kami yang membutuhkan perawatan di Surabaya,” ungkap FN.

FN juga menjelaskan bahwa setiap pertengkaran mereka selalu dipicu oleh masalah keuangan. Korban sering berdalih bahwa uang yang hilang digunakan untuk membantu keluarganya.

FN mengaku membeli bensin eceran sebelum kejadian dan mengirimkan foto botol bensin kepada korban agar ia segera pulang. Setelah korban tiba di rumah, FN menyuruhnya ke garasi. Di sana, korban diborgol ke tangga lipat, dan FN membawa korek api serta tisu.

“Saya tidak tahu api akan langsung menyambar. Saat korek dinyalakan di tisu, tiba-tiba api menyambar tubuh suami saya,” jelas FN.

FN mengaku panik saat api mulai menyala dan mencoba membantu memadamkan api dengan air. Namun, suami meminta agar tidak disiram lebih lanjut karena merasa sakit.

Dalam persidangan, FN menyatakan penyesalannya dan mengaku bingung menghadapi masa depan, terutama untuk anak-anaknya.

“Tidak ada yang mau kehilangan suami. Saya sangat menyesal, ini kesalahan besar, dan saya tidak akan mengulanginya,” ujar FN sambil menangis.

Setelah mendengar kesaksian FN, Ketua Majelis Hakim memutuskan untuk melanjutkan sidang pada Senin (25/11/2024) dengan agenda pembacaan tuntutan.

“Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda tuntutan,” kata Hakim Ida Ayu Sri Adriyanti Astuti Widja sebelum menutup persidangan. [tin/beq]