Mengapa Teman Wanita MAT Tak Jadi Tersangka dalam Kasus Tabrak Lari di Yogya? Ini Kata Pakar Hukum

Ini penjelasan pakar hukum terkait teman wanita MAT tak ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tabrak lari di Sleman meski disebut jadi penyebabnya.

Mengapa Teman Wanita MAT Tak Jadi Tersangka dalam Kasus Tabrak Lari di Yogya? Ini Kata Pakar Hukum

TRIBUNNEWS.COM - Peristiwa tabrak lari yang terjadi di Kabupaten , Daerah Istimewa , melibatkan tersangka seorang mahasiswa berinisial MAT (20) dan korban bernama Santoso (45).

Dikutip dari Tribun Jogja, insiden tersebut berawal ketika Santoso tengah berjalan kaki pada Kamis (14/11/2024) dini hari sekitar pukul 03.45 WIB.

Lalu, dirinya langsung ditabrak dari belakang oleh mobil Mitsubishi Xpander yang dikemudikan MAT.

Namun, MAT justru tidak bertanggung jawab setelah menabrak Santoso dan langsung memutuskan untuk melarikan diri.

Nahas, jasad Santoso baru diketemukan di pinggir jalan Ring Road Utara pada Kamis siang sekitar pukul 10.46 WIB.

"Adapun penyebab dari tersangka sehingga mengalami peristiwa kecelakaan lalulintas ini adalah akibat terganggunya konsentrasi," kata Kapolresta , Kombes Yuswanto Ardi, di Mapolresta , Sabtu (16/11/2024).

Kasat Lantas Polresta , AKP Fikri Kurniawan, menuturkan penyebab MAT menabrak Santoso adalah karena hilang konsentrasi saat berkendara.

Adapun hilangnya konsentrasi MAT akibat tengah melakukan oral seks bersama teman wanitanya berinisial N.

Baca juga:


Fikri mengatakan kegiatan seks tersebut dilakukan MAT dan N sepanjang jalan dari Jalan Raya Jombor hingga sebelum perempatan Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran.

"Tersangka bersama N, teman wanitanya ini melakukan oral seks. (Setelah menabrak) tidak menghentikan kendaraan atau menolong korban. Langsung lari. Kami mendapatkan rekaman CCTV-nya," kata dia. 

MAT pun berhasil ditangkap ketika berada di sebuah asrama di kawasan Bantul, DI .

Akibat perbuatannya, MAT dijerat dengan Pasal Pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Kelalaian Berkendara hingga Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun dan atau denda Rp12 juta.

Lalu, dia juga dijerat pasal 312 UU Nomor 22 Tahun 2009 dengan penjara paling lama tiga tahun dan atau denda Rp75 juta.

Namun, polisi tidak menjadikan N, teman wanita MAT, sebagai tersangka lantaran peristiwa ini murni kecelakaan lalu lintas.