Mahfud MD Sorot Kasus Judi Online Komdigi, Yakin Polisi Usut Sampai Pelaku Utama

Guru Besar Tata Negara UII Mahfud MD berkeyakinan penegak hukum akan mengusut kasus judi online hingga tuntas. Menurut Mahfud masyarakat tak perlu khawatir pengusutan akan mandeg di tengah jalan.

Mahfud MD Sorot Kasus Judi Online Komdigi, Yakin Polisi Usut Sampai Pelaku Utama

Guru Besar Tata Negara Universitas Islam Indonesia Mahfud MD berkeyakinan penegak hukum akan mengusut kasus judi online hingga tuntas. Menurut Mahfud masyarakat tak perlu khawatir bahwa pengusutan kasus judi online yang menyeret sejumlah pegawai di Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi akan berhenti di tengah jalan. 

Ia mengatakan sudah mendapatkan informasi dari internal polri mengenai keseriusan lembaga penegak hukum itu dalam memproses kasus yang kini tengah menjadi perhatian publik. “Penanganan kasus judol di Komdigi akan sampai ke otak dan jantung pelaku,” ujar Mahfud dalam cuitan di akun X miliknya seperti dikutip, Senin (18/11). 

Mahfud mengatakan sebelum terdapat kekhawatiran dari publik mengenai penanganan kasus judi online yang tengah bergulir. Ia menyebut pengalaman masa lalu penegakan kasus hukum di kementerian sering berhenti hanya pada sampai level bawahan. 

“Banyak yang ragu dan khawatir penanganan judol di Komdigi takkan sampai menyentuh pejabat yang paling bertanggung jawab dan terlibat,” ujar Mahfud. 

Kepolisian saat ini memang tengah fokus mengusut kasus judi online di Kementerian Komdigi. Yang terbaru, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan 22 tersangka yang melibatkan pegawai Kementerian Komdigi. 

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Polisi Wira Satya Triputa mengatakan kepolisian telah melakukan penangkapan terhadap tiga orang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), yaitu berinisial B, BK dan HF.  Dari penangkapan tersebut telah dilakukan penyitaan barang bukti berupa tiga buah telepon seluler (hp), tiga buah kartu ATM dan uang tunai dengan berbagai mata uang kurang lebih senilai Rp600 juta.

Selanjutnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya akan melakukan pendalaman termasuk melakukan pelacakan atau penelusuran (tracking) terhadap aset  yang merupakan hasil kejahatan yang dimiliki oleh para tersangka. Polda Metro Jaya kembali menangkap satu tersangka berinisial HE. 

Dalam kasus ini HE berperan sebagai bandar judi online atau pemilik website judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komdigi. Tersangka HE ini mengaku sebagai bandar atau pemilik dari salah satu web bernama Keris123.