Jakarta (ANTARA) - Tim Pemeriksa Mahkamah Agung menemukan fakta
bahwa mantan pejabat MA tersangka dugaan pemufakatan jahat suap
kasasi Gregorius Ronald Tannur, Zarof Ricar (ZR), pernah bertemu
dengan Hakim Agung Soesilo (S) selaku ketua majelis yang
menangani perkara kasasi dimaksud.Menurut tim pemeriksa, ZR
bertemu secara singkat dengan S pada acara pengukuhan guru
besar honoris causa di Universitas Negeri Makassar tanggal 27
September 2024 dan sempat menyinggung soal kasasi Ronald
Tannur, tetapi S tidak menanggapi ZR."Pada pertemuan
insidental dan berlangsung singkat tersebut, ZR sempat
menyinggung masalah kasus Ronald Tannur, tetapi tidak ditanggapi
oleh Hakim Agung S. Tidak ada fakta pertemuan lain, selain
pertemuan di UNM tersebut," kata Juru Bicara MA Yanto dalam
konferensi pers di Media Center MA, Jakarta, Senin.Yanto
mengatakan pertemuan tersebut terjadi tanpa direncanakan. ZR dan
S disebut bertemu di dalam lift."Berdasarkan hasil pemeriksaan
dari tim, (ZR dan S) salaman. Terus kemudian menanyakan apakah
tentang kasus tadi ya (kasasi Ronald Tannur). Kemudian tidak
ditanggapi yang bersangkutan (Hakim Agung S), jadi singkat
sekali," ujar Yanto menjelaskan.
Baca
juga: Tim pemeriksa mendapati bahwa ZR tidak
mengenal dan tidak pula pernah bertemu dengan dua hakim agung
lainnya yang menangani kasasi Ronald Tannur, yakni Ainal Mardhiah
(A) dan Sutarjo (ST).Menurut MA, pemeriksaan perkara kasasi
Ronald Tannur berjalan secara normal dan selayaknya perkara
kasasi pada umumnya.Perkara kasasi itu diputus pada Selasa
(22/10) dengan amar putusan mengabulkan kasasi penuntut umum dan
menyatakan Ronald Tannur terbukti bersalah membunuh Dini Sera
Afriyanti sehingga dipidana lima tahun penjara.Atas dasar itu,
Tim Pemeriksa MA menyatakan tidak ditemukan pelanggaran Kode Etik
dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) pada majelis kasasi Ronald
Tannur."Kesimpulan dari pemeriksaan tidak ditemukan pelanggaran
KEPPH yang dilakukan oleh majelis kasasi Perkara Nomor 1466
K/PID/2024, sehingga kasus dinyatakan ditutup," imbuh
Yanto.
Baca juga: Dugaan keterlibatan majelis hakim kasasi
dalam polemik kasus Ronald Tannur mencuat setelah ZR ditetapkan
sebagai tersangka dugaan pemufakatan jahat suap kasasi pada Jumat
(25/10).ZR diduga menjadi makelar untuk putusan kasasi Ronald
Tannur. ZR diminta oleh LR, pengacara Ronald Tannur yang juga
menjadi tersangka dalam kasus ini, untuk memuluskan perkara
Ronald Tannur di tingkat kasasi.LR memberikan uang senilai Rp5
miliar kepada ZR yang berdasarkan catatan ditujukan untuk tiga
hakim agung MA berinisial S, A, dan S. Sementara itu, ZR
dijanjikan upah senilai Rp1 miliar.Namun, ZR yang merupakan
mantan Kepala Balitbang Diklat Hukum dan Peradilan MA itu disebut
belum menyerahkan uang suap kepada hakim agung yang menangani
kasasi Ronald Tannur."Ternyata uang itu masih di amplop. Masih di
rumah si ZR. Di sini terjadi pemufakatan jahat untuk menyuap
hakim supaya perkaranya bebas, tetapi uangnya belum ke sana,"
kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Abdul Qohar
saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (25/10) malam.
Baca juga:
Baca juga:
Baca juga:
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024