Tom Lembong Anggap Penetapan Tersangka Dirinya Bentuk Kesewenang-wenangan
Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan, mengajukan praperadilan terhadap penetapan tersangka atas dirinya terkait kasus korupsi importasi gula tahun 2015-2016
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias tak terima atas penetapan tersangka dirinya dalam kasus dugaan korupsi importasi gula oleh Kejaksaan Agung.
Dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/11), Tom melalui kuasa hukumnya menganggap penetapan tersangka dirinya merupakan bentuk kesewenang-wenangan atau abuse of power.
"Alasan pokok diajukannya permohonan praperadilan ini adalah terjadinya kesewenang-wenangan, abuse of power, dan pelanggaran hukum pidana yang dilakukan termohon dalam proses penetapan tersangka dan penahanan Thomas Trikasih Lembong," kata kuasa hukum Tom Ari Yusuf Amir.
Dalam permohonan praperadilan yang disampaikannya, Ari mengatakan, terdapat lima kesalahan dalam penetapan tersangka Tom, yang menurut penyidik diduga telah melakukan tindak pidana korupsi Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tipikor.
Ari mengatakan, Tom tak diberi kesempatan untuk menunjuk penasihat hukum pada saat ditetapkan sebagai tersangka untuk pertama kali. Kemudian, penetapan tersangka terhadap Tom tak didasarkan pada bukti permulaan berupa minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam pasal 184 KUHAP.
"Alasan yuridis bahwa penetapan tersangka pemohon oleh termohon dilakukan secara sewenang-wenang, tidak sesuai dengan hukum acara yang berlaku," kata Ari.
Ari mengatakan, Tom sudah tidak menjabat sebagai Menteri Perdagangan sejak tanggal 27 juli 2016, sehingga ia meminta Menteri Perdagangan lain juga harus diperiksa dalam perkara ini.
Ari mengatakan, penahanan Tom tidak sah karena tidak didasarkan pada alasan yang sah menurut hukum. Ia menyebut, penahanan Tom tidak memenuhi syarat objektif dan subjektif penahanan.
"Sudah sepatutnya demi hukum yang terhormat, Hakim Pimpinan sidang praperadilan yang memeriksa dan mengadili permohonan ini untuk mengabulkan permohonan praperadilan a quo," kata dia.
Kejagung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016. Kejagung juga menetapkan Direktur Pengembangan bisnis PT PPI periode 2015-2016 berinisial CS sebagai tersangka.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar menjelaskan, berdasarkan rapat koordinasi antar kementerian yang dilaksanakan 15 Mei 2015 silam telah disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak perlu melakukan impor.
Tetapi, pada tahun yang sama Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton gula kristal mentah kepada PT AP yang kemudian diolah menjadi gula kristal putih.
Kejagung mengatakan kerugian negara ditaksir senilai Rp 400 miliar akibat hal tersebut. Tom Lembong menjabat sebagai Mendag pada periode 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016, yakni di periode pertama Presiden Joko Widodo.