Ditanya Soal Rangkaian Pernikahan di Sidang Itsbat, Rizky Febian Tegaskan Secara Syariat Islam
Rizky Febian mengaku saat sidang itsbat ditanya mengenai proses pernikahannya dengan Mahalini. Ia menegaskan dilakukan secara syariat/hukum Islam.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyanyi telah menjalani sidang pengesahan nikah atau itsbat di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, Senin (18/11/2024).
Di sidang, Rizky Febian mengaku hanya ditanya mengenai proses pernikahannya ketika dilakukan di Hotel Raffles Jakarta pada 10 Mei 2024.
Baca juga:
Rizky Febian , dalam penjelasannya menegaskan jika pernikahannya dengan dilakukan secara syariat Islam.
"Ya pastinya ditanya perihal rangkaian pernikahan, dan memang kita melaksanakannya dengan syariat Islam, jadi hanya pertanyaan yang memang hanya ditanyakan apakah sudah terjadi pernikahan atau tidak," kata .
Ditegaskan oleh Iki biasa disapa bahwa ia dan Mahalini memastikan telah menggelar pernikahan agama dan sah.
Baca juga:
Tidak hanya itu pelantun lagu Bermuara ini memastikan permasalahan terkait pernikahannya berada di buku nikah.
Namun Rizky tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai buku nikah yang menjadi masalah dalam pernikahannya.
"Terus juga karena memang hari ini itu rangkaiannya adalah membereskan administrasi yang memang sedang mau kita proses dan kebetulan hanya permasalahannya di buku nikah," ujar Rizky Febian.
Putra kandung komedian Sule ini memastikan semua proses pernikahan itu telah ia serahkan kepada pihak WO yang mengurusnya.
"Sedangkan aku dan Lini sudah menyerahkan seluruhnya ke pihak WO yang kita pegang, dan memang pada dasarnya mereka yang bertanggung jawab, ada juga kakak-kakak yang mengurus hari ini, sudah semua seperti itu," ungkapnya.
Rizky kemudian menjelaskan alasan dirinya mengajukan sidang itsbat.
"Administrasi, jadi karena permalasahan administrasi belum beres, jadi akhirnya diharuskan (untuk mengurus) sebagai masyarakat yang baik, kita juga harus mengikuti jalur yang benar," ujarnya.
"Alhamdulillah hari ini saya diberikan waktu untuk datang kesini dan menyelesaikan perihal administrasi," tandas .
Sidang itsbat dan pun kini hanya tinggal menunggu putusan yang akan digelar secara e-court.
"Udah selesai. Sidang nya sudah nggak ada lagi. Kalau putusannya mungkin minggu depan ya, saya tergantung majelis hakim," tutup kuasa hukum , Markus Hadi Tanoto.
Adapun permasalahan administrasi ini berada dalam buku nikah dan .
Sebab status agama di KTP belum melakukan pembaruan terkait data agama.
Padahal istri itu telah mualaf sebelum melangsungkan akad nikah.