Kantornya Ikut Digeledah, Ini Pernyataan Cabdindik Wilayah Ponorogo
Kantornya Ikut Digeledah, Ini Pernyataan Cabdindik Wilayah Ponorogo. ????Selain SMK PGRI 2 Ponorogo, Kejari Ponorogo juga menggeledah Kantor Cabang Dinas Pendidikan di Jalan Gajah Mada. -- Ikuti kami di ????https://bit.ly/392voLE #beritaviral #jawatimur #viral berita #beritaterkini #terpopuler #news #beritajatim #infojatim #newsupdate #FYI #fyp
Ponorogo (beritajatim.com) – Selain SMK PGRI 2 Ponorogo, pada Selasa (12/11) lalu Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo juga menggeledah Kantor Cabang Dinas Pendidikan (Cabdindik) Wilayah Ponorogo di Jalan Gajah Mada. Penggeledahan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada tahun anggaran 2019 hingga 2024 di SMK PGRI 2 Ponorogo. Supardi, Kepala Cabdindik Wilayah Ponorogo-Magetan pun angkat bicara atas penggeledahan tersebut.
Supardi menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh proses hukum yang sedang berlangsung oleh Kejari Ponorogo. Hal itu tentu untuk memastikan bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana BOS di instansi pendidikan wilayahnya.
“Kami mendukung penuh langkah hukum yang diambil Kejari Ponorogo, tentu ini untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan Dana BOS,” kata Supardi, ditulis Jumat (15/11/2024).
Ia membenarkan bahwa pada Selasa malam lalu, tim penyidik dari Kejari Ponorogo menggeledah Kantor Cabdindik Wilayah Ponorogo di Jalan Gajah Mada. Dari penggeledahan tersebut, pihak kejaksaan menyita satu unit komputer (PC) serta dokumen-dokumen terkait penggunaan Dana BOS di SMK PGRI 2 Ponorogo. “Yang dibawa ya komputer dan dokumen-dokumen terkait penggunaan Dana BOS di SMK PGRI 2 Ponorogo,” katanya.
Terkait alur keuangan Dana BOS, Supardi menjelaskan bahwa transfer dana dilakukan langsung dari Pemerintah Pusat ke rekening sekolah. Dirinya tidak mengetahui secara detail terkait dengan nominal dana BOS yang diterima siswa per tahunnya.
“Dana BOS itu alurnya dari Pemerintah Pusat langsung ditransfer ke rekening sekolah masing-masing. Kami belum mengetahui secara detail nominalnya, namun perkiraan untuk tingkat SMK adalah sekitar Rp 1,6 juta per siswa per tahun,” jelasnya.
Supardi menambahkan bahwa pihaknya telah berulang kali mensosialisasikan kepada sekolah-sekolah agar menggunakan Dana BOS sesuai dengan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) yang telah ditetapkan. Ia juga menekankan bahwa tugas Cabdindik adalah menghimpun laporan penggunaan dana BOS dari sekolah-sekolah di wilayahnya. “Jika sekolah tidak mematuhi aturan tersebut, maka konsekuensinya harus ditanggung oleh pihak sekolah itu sendiri,” tutup Supardi. (end/kun)