Kanwil BPN Jatim investigasi HGB di laut Sidoarjo

Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur melakukan investigasi mendalam terkait dengan adanya ...

Kanwil BPN Jatim investigasi HGB di laut Sidoarjo
Ada dua pemilik pada tiga HGB. Salah satu pemilik PT Surya Inti Permata dan PT Panca Semeru Cemerlang

Surabaya (ANTARA) - Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur melakukan investigasi mendalam terkait dengan adanya informasi penerbitan hak guna bangunan (HGB) di wilayah laut Sidoarjo, Jawa Timur.

Kepala Kanwil BPN Jatim Lampri di Surabaya, Selasa, mengatakan pihaknya mengetahui ada HGB dari berita yang menyebutkan berada di wilayah Surabaya, tetapi sesungguhnya HGB itu berada di wilayah Desa Segoro Tambak, Sedati, Kabupaten Sidoarjo.

"Ada dua pemilik pada tiga HGB. Salah satu pemilik PT Surya Inti Permata dan PT Panca Semeru Cemerlang," katanya saat temu media di Surabaya.

Ia mengemukakan pihaknya saat ini sedang melakukan investigasi, penelitian dan pihaknya belum bisa menjawab secara keseluruhan.

"Tadi sudah memerintahkan kepada Kepala Kantor Pertanahan di Sidoarjo dan sekarang sedang lagi bekerja turun ke lapangan melakukan penelitian," katanya.

Baca juga:

Baca juga:

Dirinya menyebut, HGB tersebut terbit tahun 1996 dan berakhir di tahun 2026, sehingga pihaknya saat ini menunggu hasil penelitian dan investigasi lapangan, baru bisa menyampaikan hasil penelitian.

"Dari total tiga HGB tersebut memiliki luas 656 hektare. Namun, saya mohon jangan dikaitkan dengan berita di Tanggerang, nggak ada hubungannya, nggak ada korelasinya. Kita melakukan penelitian ke lapangan untuk langkah yuridis. Yang jelas nggak ada kaitannya di Jakarta, beda sekali, sangat berbeda. Nggak ada pagar laut," katanya.

Ia mengatakan pihaknya masih menunggu penelitian investigasi, yang kemudian direkam apakah berada di laut itu.

"Entah dulu dimana, apakah mengalami abrasi, atau mengalami apa. Kalau pun itu mengalami abrasi atau apa dan menjadi laut, tentu itu tanah musnah. Tapi kita tetap menunggu investigasi," katanya.

Ia mengatakan jika memang hal tersebut ditemukan pelanggaran, maka langkah dari BPN adalah membatalkan.

"Tetapi tunggu dulu, sabar. Kan itu tahun 1996. Nanti lebih detailnya karena kami ini masih punya menteri yang lebih berwenang menyampaikan informasi hasil dari investigasi," katanya.

Pewarta: Indra Setiawan
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2025