Sengketa Pilgub Sulses di MK, KPU Sebut Banyak Pemilih Tak Tanda Tangan Daftar Hadir di TPS

Hifdzil menjelaskan, KPU sudah mengingatkan kepada 51 pemilih di TPS 013 Kelurahan Kaluku Bodoa Kecamatan Tallo Kota Makassar untuk terlebih dahulu

Sengketa Pilgub Sulses di MK, KPU Sebut Banyak Pemilih Tak Tanda Tangan Daftar Hadir di TPS

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) selaku termohon mengungkapkan, banyak pemilih yang tidak menandatangani daftar hadir di tempat pemungutan suara (TPS) saat 2024.

Kuasa hukum KPU Hifdzil Alim menyampaikan hal itu dalam sidang sengketa hasil Pilkada 2024 untuk perkara nomor 257/PHPU.GUB-XXIII/2025, yang diajukan oleh paslon nomor urut 1 , Moh Ramdhan Pomanto dan Azhar Arsyad, kepada (MK).

Hifdzil menjelaskan, KPU sudah mengingatkan kepada 51 pemilih di TPS 013 Kelurahan Kaluku Bodoa Kecamatan Tallo Kota Makassar untuk terlebih dahulu menunggu di kursi antrian, namun mereka melakukan pencoblosan tanpa menandatangani daftar hadir Daftar Pemilih Tetap (DPT).

“Dikarenakan pemilih tersebut langsung memasuki TPS pada saat membludaknya kedatangan pemilih dan langsung melakukan pencoblosan di bilik suara setelah menerima surat suara,” kata Hifdzil Alim, dalam sidang sengketa Pilkada, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (20/1/2025).

Baca juga:

Hifdzil kemudian menuturkan, sejumlah pemilih yang tidak membubuhkan tanda tangan dikarenakan mereka terburu-buru hendak berangkat kerja. Selain itu, sebagian pemilih lainnya juga beralasan harus menjaga rumah yang ditinggalkannya.

Tak hanya itu, lanjutnya, terdapat 14 pemilih lainnya di TPS yang sama melakukan tanda tangan sendiri tetapi tidak sama dengan tanda tangan pada KTP elektroniknya. 

Hal ini menurut kuasa hukum KPU itu, menepis dalil pemohon perihal terjadinya manipulasi daftar hadir.

KPU membantah adanya tanda tangan fiktif dan tanda tangan palsu dalam daftar hadir di 19 kabupaten/kota. 

Hifdzil juga menyebut, tidak ada rekomendasi ataupun putusan dari Bawaslu Provinsi Sulsel yang ditujukan kepada KPU Sulsel mengenai dengan dugaan pelanggaran tersebut.

Baca juga:

Sebagai informasi, dalam petitum permohonannya, paslon Moh Ramdhan Pomanto dan Azhar Arsyad memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan diskualifikasi Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel Nomor Urut 2 Andi Sudirman Sulaiman dan Fatmawati Rusdi.

Lalu, paslon tersebut juga minta pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulsel Nomor 3119 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulsel Tahun 2024 sepanjang perolehan suara Paslon 2.

Kemudian, minta agar memerintahkan KPU Sulsel untuk menerbitkan Keputusan Penetapan Paslon Nomor Urut 1 Moh Ramdhan Pomanto dan Azhar Arsyad sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel Tahun 2024 dengan perolehan 1.600.029 suara; atau setidak-tidaknya memerintahkan KPU Sulsel untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pilgub Sulsel Tahun 2024 di seluruh TPS.