Kapan Deddy Corbuzier Wajib Lapor LHKPN, Berapa Gajinya sebagai Stafsus Menhan?
Deddy Corbuzier dilantik menjadi Stafsus Menhan Bidang Komunikasi Sosial dan Publik, untuk itu ia wajib menyerahkan LHKPN ke KPK
![Kapan Deddy Corbuzier Wajib Lapor LHKPN, Berapa Gajinya sebagai Stafsus Menhan?](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/Staf-Khusus-Menhan-Deddy-Corbuzier-Cahyadi.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Artis papan atas wajib menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah resmi dilantik menjadi Staf Khusus (Stafsus) Menteri Pertahanan RI.
Deddy Corbuzier dilantik menjadi Stafsus Menhan Bidang Komunikasi Sosial dan Publik, Selasa (11/2/2025) kemarin.
Kewajiban melaporkan itu disampaikan Tim Jubir KPK, Budi Prasetyo.
"Berdasarkan Peraturan KPK (Perkom) Nomor 3 Tahun 2024, Staf Khusus Menteri termasuk Wajib (WL)."
"Perkom tersebut efektif berlaku 6 bulan pasca ditetapkan, atau 1 April 2025," kata Budi dalam keterangannya, Selasa.
Tentang hal itu, KPK akan berkoordinasi dengan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) untuk membahas .
Termasuk untuk memastikan posisi stafsus di kementerian tersebut.
"Apakah Staf Khusus Menteri setara dengan Pejabat Eselon I, II, atau III, mengingat dalam Permenhan Nomor 28 Tahun 2019, atas jabatan tersebut termasuk sebagai wajib lapor," jelas Budi.
Budi mengatakan jika stafsus menteri setara dengan Pejabat Eselon I, II, atau III, batas waktu laporan adalah selama 3 bulan sejak dilantik atau 12 Mei 2025.
Namun, jika stafsus menteri tidak setara dengan pejabat tersebut, batas waktu pelaporannya dihitung 2 bulan sejak Perkom KPK Nomor 3 Tahun 2025 efektif berlaku pada 1 Juni 2025.
Budi juga memastikan KPK terbuka jika harus melakukan pendampingan kepada Deddy Corbuzier dalam membahas LHKPN.
Baca juga:
"KPK terbuka untuk melakukan pendampingan dalam pengisian dan pelaporan ini," ujar Budi.
Deddy Corbuzier dilantik menjadi Stafsus Menhan bersama lima orang lainnya.
Mereka yang dilantik langsung oleh Menhan Sjafrie Sjamsoeddin adalah sebagai berikut.
- Mayjen TNI (Purn) Sudrajat sebagai Staf Khusus Menhan Bidang Diplomasi Pertahanan
- Dr. Kris Wijoyo Soepandji, S.H., M.P.P., sebagai Staf Khusus Menhan Bidang Tata Negara
- Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sunjoyo (Deddy Corbuzier) sebagai Staf Khusus Menhan Bidang Komunikasi Sosial dan Publik.
- Dr. Lenis Kogoya, S.Th., M.Hum., sebagai Staf Khusus Menhan Bidang Kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Indra Irawan sebagai Staf Khusus Menhan Bidang Ekonomi Pertahanan.
- Sylvia Efi Widyantari Sumarlin sebagai Asisten Khusus Menhan Bidang Cyber Security.