Kejaksaan Agung Bakal Usut Dugaan Korupsi di Balik Pembangunan Pagar Laut di Perairan Tangerang

Kejaksaan Agung bakal mengusut soal adanya potensi pidana korupsi terkait pembangunan pagar laut di perairan Tangerang Banten.

Kejaksaan Agung Bakal Usut Dugaan Korupsi di Balik Pembangunan Pagar Laut di Perairan Tangerang

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - bakal mengusut soal adanya potensi pidana korupsi terkait pembangunan di perairan .

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, pengusutan kasus tersebut sebagai tindak lanjut atas perintah Presiden yang ingin aparat penegak hukum menyelidiki secara tuntas polemik tersebut.

"Sesuai kewenangan kami sebagai penyidik tindak pidana korupsi, maka hal tersebut ditindaklanjuti dalam hal adanya indikasi terjadinya dugaan Tindak Pidana Korupsi," kata Harli saat dikonfirmasi, Jumat (24/1/2025).

Selain itu, kata Harli, rencana penyelidikan yang dilakukan pihaknya berlandaskan kebijakan pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 tahun 2025 tentang penertiban kawasan hutan.

Dalam aturan tersebut, kata Harli, disebutkan bahwa penertiban kawasan hutan dapat dilakukan dengan berbagai mekanisme mulai pidana, perdata hingga administrasi.

"Sesuai ketentuan perundangan melalui satgas penertiban kawasan hutan," ujarnya.

Baca juga:

Sebelumnya diberitakan, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Republik Indonesia (RI) mengatakan, perintah Presiden Prabowo sangat tegas soal misterius di Perairan tersebut.

Terkait hal itu, kata Hasan, presiden menegaskan tidak ada keistimewaan bagi pelanggar hukum.

"Jadi kalau dari Presiden perintahnya kalau yang melanggar hukum ya, nggak ada keistimewaan lah. Jadi siapa pun tidak boleh melanggar hukum di Republik Indonesia," ujar Hasan saat wawancara eksklusif dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra di Kantor Redaksi Tribunnews.com, Jakarta pada Kamis (23/1/2024).

"Kalau misalnya hal-hal seperti itu tidak semestinya, melanggar aturan, secara prosedur tidak benar, ya itu harus dibereskan. Dan penegak hukum kan harus masuk ke sana," sambungnya.

Baca juga:

Hasan mengatakan, munculnya kesan kementerian dan lembaga tidak kompak soal masalah tersebut karena adanya informasi yang sepotong-sepotong.

Terkait itu, memang diketahui bahwa KKP dengan TNI AL sempat mempunyai pandangan berbeda soal .

Namun, akhirnya keduanya beserta unsur-unsur pemerintah lain sepakat untuk melakukan pembongkaran tersebut.

KKP, TNI AL beserta sejumlah instansi pemerintah dan nelayan pun akhirnya mulai kembali membongkar pada Rabu (22/1/2025) dengan disaksikan Anggota Komisi IV DPR RI.

Dengan demikian, Hasan memandang kesan yang muncul itu merupakan bagian dari koordinasi saja.

Saat ini, kata dia, unsur pemerintah telah melakukan pembongkaran terhadap tersebut.

Ia pun meminta agar publik menunggu hasil penyelidikan penegak hukum terkait tersebut.

"Jadi sekarang fisiknya itu sudah dilakukan pembongkaran, kita tunggu saja hasil penyelidikan dari penegak hukum," kata Hasan.