Pagar Laut Jadi Polemik, Kejagung Ikuti Perkembangan Kasusnya, Akan Dalami jika Ada Indikasi Tipikor

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengungkap Kejagung akan ikut turun tangan tangani polemik pagar laut jika ada indikasi tindak pidana korupsi.

Pagar Laut Jadi Polemik, Kejagung Ikuti Perkembangan Kasusnya, Akan Dalami jika Ada Indikasi Tipikor

TRIBUNNEWS.COM - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, buka suara tentang kasus yang kini jadi sorotan publik.

Menurut Harli, Kejagung telah mengikuti perkembangan masalah yang terjadi di beberapa wilayah.

Namun, untuk saat ini Kejagung akan mendahulukan lembaga-lembaga terkait terutama yang mengurus masalah administrasi dalam menangani ini.

"Jadi dari kami, bahwa saat ini kami sedang mengikuti secara seksama bagaimana perkembangan di lapangan terkait penanganan masalah ini."

"Tentu kami mendahulukan lembaga-lembaga yang menjadi lini sektor, atau yang berkompeten terkait dengan administrasi dan seterusnya," kata Harli dilansir Kompas TV, Jumat (24/1/2025).

Di sisi lain, Kejagung juga akan melakukan pendalaman apakah dalam perkara ini ada indikasi tindak pidana korupsi yang terjadi.

Jika ada, Kejagung akan proaktif untuk menangani kasus ini.

Termasuk apabila ditemukan bahwa proses perizinan atau pembuatan sertifikat ini terindikasi tindakan korupsi.

"Sedangkan kami tentu terus melakukan kajian, mendalami, apakah memang dalam masalah ini ada katakanlah peristiwa pidana yang terindikasi ada tindak pidana korupsi."

"Karena itu memang wilayah kami dan menjadi kewenangan kami. Dan tentu kami akan secara proaktif juga melakukan pendalaman itu untuk melihat sebenarnya apakah ada dugaan-dugaan yang disebutkan banyak pihak termasuk masyarakat."

"Jika memang ada dugaan berdasarkan laporan masyarakat, misalnya apakah perizinannya terindikasi ada tipikor tentu kami akan lakukan pendalaman dan dikaji ditelaah tentu, sampai pada kemudian ditangani," terang Harli.

Baca juga:

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Batalkan 50 SHGB dan SHM Area Pagar Laut Tangerang

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, mengatakan pihaknya telah membatalkan 50 bidang tanah yang memiliki sertifikat HGB dan SHM di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten , Banten.

Pernyataan tersebut disampaikan Nusron Wahid saat meninjau di Desa Kohod pada Jumat (24/1/2025).

"Satu satu, di cek satu-satu. Karena pengaturannya begitu. Ini aku belum tahu ada berapa itu. Yang jelas hari ini adalah. Kalau sekitar 50-an ada kali," ungkapnya.