Penegak Hukum Didorong Selidiki Dugaan Pidana Korporasi Terkait Polemik Pagar Laut Tangerang
Haidar Alwi menilai, kasus tersebut telah memenuhi unsur mens rea (niat jahat) maupun actus reus (perbuatan jahat)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), mendesak lembaga mengusut dugaan tindak pidana korporasi dalam polemik pagar laut di Tangerang.
Menurutnya, tidak cukup hanya dengan sanksi denda administratif bagi pemilik pagar laut atau sanksi etik dan disiplin bagi pegawai BPN yang menerbitkan sertifikat.
"Tapi lembaga juga harus menyelidiki dugaan tindak pidana korporasinya. Karena kasus ini jelas bersentuhan dengan pengembang raksasa," kata , Jumat (24/1/2025).
Ia menilai, kasus tersebut telah memenuhi unsur mens rea (niat jahat) maupun actus reus (perbuatan jahat). Dalam hal ini, mens rea diartikan sebagai niat memagari laut dan niat menyertifikatkan area laut.
Sementara actus reusnya tercermin dari adanya pagar laut sepanjang 30,16 kilometer dan sertifikat cacat hukum.
"Loh, korporasi kan tidak punya hati dan pikiran. Lalu bagaimana mungkin ada mens rea atau niat jahat? Niat dan tindakan korporasi tergambar dari manajemennya," ungkap R Haidar Alwi.
Baca juga:
Dirinya menyebut, tindakan tersebut patut diduga demi kepentingan korporasi sehingga mendapatkan keuntungan darinya.
Meskipun anak perusahaan memiliki kekayaan terpisah dari pemegang sahamnya, induk perusahaan tidak serta merta bisa lepas tangan atas tindakan anak perusahaannya.
Selain laporan keuangan keduanya terkonsolidasi, induk perusahaan sebagai pemegang saham juga ikut dalam RUPS anak perusahaan. Apalagi, direktur dan komisaris anak perusahaan terkait merupakan top manajemen induk perusahaan.
"Dalam delik fungsionalnya, ditemukan indikasi kesesuaian antara tindakan anak perusahaan dengan apa yang dijalankan oleh induk perusahaan.
Lahan dan pengembang properti adalah dua hal yang berhubungan erat. Dengan demikian, korporasi dapat dimintakan pertanggung jawaban pidana," tutup .
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Batalkan 50 SHGB dan SHM Area Pagar Laut Tangerang
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid mengatakan pihaknya telah membatalkan 50 bidang tanah yang memiliki sertifikat HGB dan SHM di pagar laut Desa Kohod, Kacamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.
Pernyataan tersebut disampaikan Nusron Wahid saat meninjau pagar laut di Desa Kohod pada Jumat (24/1/2025).
"Satu satu, dicek satu-satu. Karena pengaturannya begitu. Ini aku belum tahu ada berapa itu yang jelas Hari ini ada lah. Kalau sekitar 50-an ada kali," ungkapnya.
Kunjungan Nusron kali ini, untuk melihat secara langsung titik
yang terdapat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik
(SHM), baik milik perusahaan maupun perorangan.