BKSDA Sumbar lepas liarkan dua kukang di Cagar Alam Maninjau

Resor Konservasi Wilayah II Maninjau Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat melepasliarkan induk ...

BKSDA Sumbar lepas liarkan dua kukang di Cagar Alam Maninjau

Lubuk Basung,- (ANTARA) - Resor Konservasi Wilayah II Maninjau Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat melepasliarkan induk kukang (nycticebus coucang) beserta anaknya yang baru berusia satu minggu di kawasan hutan Cagar Alam Maninjau, Kabupaten Agam, Rabu.

Kepala Resor Konservasi Wilayah II Maninjau BKSDA Sumbar Ade Putra di Lubuk Basung, Rabu, mengatakan dua individu kukang itu berupa induk dengan usia 3-4 tahun dan anaknya usia sekitar seminggu dilepasliarkan setelah dilakukan observasi baik kesehatan maupun perilakunya dinyatakan layak untuk dirilis atau dilepasliarkan.

"Berdasarkan hasil observasi itu kukang tersebut kita lepas liarkan di kawasan hutan Cagar Alam Maninjau Kabupaten Agam," katanya.

Ia mengatakan kukang tersebut merupakan penyerahan dari Giyo (70) warga Kinali, Kabupaten Pasaman Barat pada Selasa (21/1).

"Kukang tersebut didapat di kebun kelapa sawit miliknya saat panen buah sawit pada Minggu (19/1)," ujarnya.

Baca juga:

Melihat kukang memiliki anak sekitar satu minggu, Giyo langsung membawa pulang kukang tersebut untuk dirawat dan diberi makan buah pisang, karena kebun kelapa sawit bukan habitatnya dan tidak ada sumber pakan di daerah itu.

Kemudian Giyo melaporkan temuan itu ke Briptu Tri Edi Kurniawan personel Satreskrim Polres Pasaman Barat.

"Briptu Tri Edi Kurniawan menghubungi saya dan petugas langsung ke lokasi untuk evakuasi kukang ke kantor Resor Konservasi Wilayah II Maninjau di Lubuk Basung, Kabupaten Agam untuk observasi kesehatannya," kata dia.

Baca juga:

Kukang (nycticebus coucang) adalah jenis primata yang dilindungi oleh peraturan perundangan di Indonesia.

Sedangkan di internasional status konservasinya adalah terancam punah (endangered) dan masuk dalam klasifikasi appendix I yang artinya tidak boleh dimanfaatkan untuk perdagangan.

Sedangkan di Indonesia, kukang dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 yang telah diubah menjadi Undang-Undang 32 Tahun 2024 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

Baca juga:

Selain itu, juga Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/2018 melarang setiap orang untuk menangkap, melukai, membunuh, memiliki, menyimpan, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup, mati ataupun bagian-bagian tubuhnya.

Pewarta: Altas Maulana
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2025