KPK Ingatkan Para Penyelenggara Negara di Kabinet Merah Putih: Selasa Besok Batas Akhir Lapor LHKPN

KPK memperingatkan para penyelenggara negara di Kabinet Merah Putih untuk segera menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

KPK Ingatkan Para Penyelenggara Negara di Kabinet Merah Putih: Selasa Besok Batas Akhir Lapor LHKPN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperingatkan para penyelenggara negara di untuk segera menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Sebab batas akhir pelaporan LHKPN jatuh pada Selasa (21/1/2025) besok.

Baca juga:

"Dimana pelantikan kabinet baru pada 21 Oktober 2024, maka batas waktu penyampaian -nya yaitu tanggal 21 Januari 2025," kata Tim Juru Bicara dalam keterangannya, Senin (20/1/2025).

Berdasarkan data per Jumat (17/1/2025), tercatat dari total 124 wajib lapor, baru 101 yang telah menyampaikan -nya, atau mencapai sekira 81 persen. 

Itu artinya masih tersisa 23 orang lagi di kabinet pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang belum melaporkan .

Dengan rincian, dari 52 menteri/kepala lembaga setingkat menteri, sejumlah 46 telah melaporkan -nya.

Kemudian dari 57 wakil menteri/wakil kepala lembaga setingkat menteri, sejumlah 46 telah menyampaikan laporan harta kekayaannya.

Serta dari 15 utusan khusus/penasihat khusus/staf khusus, sejumlah 9 orang telah lapor LHKPN-nya.

Baca juga:

"Sedangkan bagi yang sebelumnya telah menjadi penyelenggara negara pada jabatan sebelumnya atau telah menjadi wajib dan telah melaporkan -nya pada tahun 2024, maka atas pelantikannya dalam jabatan baru pada ini tidak perlu lagi melaporkan -nya," kata Budi.

"Sehingga pelaporan berikutnya adalah untuk periodik tahun 2024 yang dilaporkan dengan batas waktu penyampaian 31 Maret 2025," imbuhnya.