KPK Ingatkan Para Penyelenggara Negara di Kabinet Merah Putih: Selasa Besok Batas Akhir Lapor LHKPN
KPK memperingatkan para penyelenggara negara di Kabinet Merah Putih untuk segera menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperingatkan para penyelenggara negara di untuk segera menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Sebab batas akhir pelaporan LHKPN jatuh pada Selasa (21/1/2025) besok.
Baca juga:
"Dimana pelantikan kabinet baru pada 21 Oktober 2024, maka batas waktu penyampaian -nya yaitu tanggal 21 Januari 2025," kata Tim Juru Bicara dalam keterangannya, Senin (20/1/2025).
Berdasarkan data per Jumat (17/1/2025), tercatat dari total 124 wajib lapor, baru 101 yang telah menyampaikan -nya, atau mencapai sekira 81 persen.
Itu artinya masih tersisa 23 orang lagi di kabinet pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang belum melaporkan .
Dengan rincian, dari 52 menteri/kepala lembaga setingkat menteri, sejumlah 46 telah melaporkan -nya.
Kemudian dari 57 wakil menteri/wakil kepala lembaga setingkat menteri, sejumlah 46 telah menyampaikan laporan harta kekayaannya.
Serta dari 15 utusan khusus/penasihat khusus/staf khusus, sejumlah 9 orang telah lapor LHKPN-nya.
Baca juga:
"Sedangkan bagi yang sebelumnya telah menjadi penyelenggara negara pada jabatan sebelumnya atau telah menjadi wajib dan telah melaporkan -nya pada tahun 2024, maka atas pelantikannya dalam jabatan baru pada ini tidak perlu lagi melaporkan -nya," kata Budi.
"Sehingga pelaporan berikutnya adalah untuk periodik tahun 2024 yang dilaporkan dengan batas waktu penyampaian 31 Maret 2025," imbuhnya.