Dewan Pers Terbitkan Pedoman Penggunaan AI, 'Jangan Jadikan Alasan PHK Wartawan'

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pers telah menerbitkan Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan dalam Karya Jurnalistik pada Jumat (24/1/2025). Pedoman itu tertuang dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 1 Tahun 2025 tentang...

Dewan Pers Terbitkan Pedoman Penggunaan AI, 'Jangan Jadikan Alasan PHK Wartawan'

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pers telah menerbitkan Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan dalam pada Jumat (24/1/2025). Pedoman itu tertuang dalam Peraturan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan dalam Karya yang diteken olen Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu pada Rabu (22/1/2025).

Anggota Tim Perumus Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan dalam Karya Jurnalistik, Abdul Manan mengatakan, terdapat beberapa isu yang menjadi pembahasan dalam penyusunan pedoman itu. Salah satunya adalah mengenai dampak negatif yang ditimbulkan penggunaan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI).

"Pemanfaatan AI akan mengakibatkan disrupsi yang lebih besar dalam jurnalisme, terutama dalam pemanfaatan sumber daya manusia," kata dia saat konferensi pers di Gedung Dewan Pers, Jumat (24/1/2025) siang.

Menurut dia, perusahaan pers telah terdisrupsi secara ekonomi akibat perkembangan digital yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir. Salah satu disrupsi yang paling jelas adalah beralihnya sumber ekonomi perusahaan pers, khususnya iklan, ke media sosial.

"Nah AI punya potensi besar untuk membuat tenaga manusia yang bekerja di jurnalisme akan digantikan. Ada kekhawatiran begitu," kata Manan.

Karena itu, Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan dalam Karya Jurnalistik berusaha mencegah terjadinya disrupsi. Harapannya, pemanfaatan AI tidak banyak berdampak kepada pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap wartawan.

Kendati demikian, PHK merupakan isu ekonomi. Sementara itu, Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan dalam Karya Jurnalistik merupakan isu etika, lantaran berpedoman dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

"Makanya dalam pedoman ini, dimasukkan dalam konsideran. Jadi disebutkan bahwa kecerdasan buatan digunakan untuk membantu dan mempermudah proses kerja, bukan untuk menggantikan," kata dia.

Menurut Manan, hal itu akan menjadi pekerjaan rumah bagi Dewan Pers untuk melakukan sosialisasi kepada konstituennya. Artinya, perusahaan media diperkenankan menggunakan AI selama tidak menggantikan tugas manusia.

"Jadi ini PR Dewan Pers untuk sosialisasi kepada media. Silakan menggunakan AI, tapi jangan dijadikan alasan untuk memperbanyak PHK kepada wartawan," kata dia.

Sebelumnya, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengatakan, AI merupakan bagian dari teknologi informatika. Ia menilai, fungsi teknologi itu tak lain digunakan untuk membantu dan mempermudah proses kerja manusia, termasuk kerja jurnalistik. Artinya, keberadaan kecerdasan buatan bukan untuk menggantikan tugas manusia dalam kerja jurnalistik.

"Jadi sekali lagi, adanya AI, AI Generative, dan seluruh teknologi buatan manusia, harusnya menjadi daya pemicu efektivitas kerja jurnalistik, mempermudah kerja jurnalistik, bukan menggantikan tugas manusia dalam proses kerja jurnalistik," kata dia.

Diketahui, dalam Pasal 1 poin 1 Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan dalam Karya Jurnalistik disebutkan:

Kecerdasan buatan atau artificial intelligence adalah teknologi informatika yang memungkinkan perangkat digital untuk membaca, menulis, membuat gambar, membuat suara, membuat gambar bergerak, serta melakukan analisis sehingga memudahkan manusia untuk menjalankan kegiatan.