Hakim Saldi Isra Tegaskan Pentingnya Lawyer Paham Kewenangan MK di Sidang Sengketa Pilkada

Saldi Isra mengingatkan para kuasa hukum yang beracara dalam sidang sengketa pilkada untuk lebih memahami kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK). 

Hakim Saldi Isra Tegaskan Pentingnya Lawyer Paham Kewenangan MK di Sidang Sengketa Pilkada

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Konstitusi mengingatkan para yang beracara dalam sidang sengketa pilkada untuk lebih memahami kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK). 

Hal ini disampaikan setelah banyak pihak pemohon mengajukan eksepsi yang menyatakan bahwa MK tidak berwenang mengadili perkara yang mereka ajukan.

“Kalau Mahkamah tidak berwenang, sidang kita ini harusnya langsung ditutup," kata Saldi dalam Ruang Sidang MK Panel II, Jakarta, Jumat (24/1/2025). 

"Jadi, saya selalu ingatkan para lawyer ini, kalau mau beracara di Mahkamah Konstitusi, harus baca juga putusan-putusan Mahkamah,” sambungnya.

Saldi menjelaskan bahwa sejak Pemilu 2004, MK telah berkali-kali menegaskan kewenangannya dalam menangani sengketa pilkada, termasuk kasus-kasus yang tidak hanya menyangkut hasil angka perolehan suara, tetapi juga pelanggaran administratif dan syarat pencalonan. 

Ia juga mencontohkan bahwa Mahkamah memiliki kewenangan membatalkan penetapan calon kepala daerah apabila terbukti ada pelanggaran serius.

“Mahkamah ini, jangankan soal proses. Orang yang sudah hampir ditetapkan saja bisa dibatalkan di sini kalau terbukti ada syarat yang tidak terpenuhi,” tambah Saldi.

Ia mengingatkan para lawyer bahwa mengajukan eksepsi soal kewenangan MK sebenarnya sudah tidak relevan, mengingat kewenangan tersebut telah ditegaskan dalam berbagai putusan sebelumnya. 

“Bolehlah kalau mau melakukan eksepsi, tapi soal kewenangan itu sudah berkali-kali ditegaskan sejak lama,” tuturnya.